Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Motor di Palembang, Korban Masih Kerabat

AKURAT.CO SUMSEL Jajaran Reserse Kriminal Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan untuk digunakan sementara.
Seorang pria berinisial IB (36) ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik keluarganya sendiri.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan 13 Ilir, Palembang. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
"Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pria di OKI Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Lorong Fuad, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.
Korban, Inneke Julyana Bermarien (33), saat itu sedang berada di lokasi bersama sepeda motor Honda Beat tahun 2024 miliknya.
Tak lama kemudian, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga datang dan meminta izin meminjam kendaraan dengan alasan hendak digunakan sebentar.
Karena mengenal pelaku, korban tidak menaruh rasa curiga dan menyerahkan sepeda motor tersebut. Namun, hingga waktu yang ditunggu, kendaraan tidak kunjung dikembalikan.
Merasa menjadi korban penggelapan, pemilik motor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek SU II Palembang.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku dan melakukan penangkapan.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buah kunci kontak sepeda motor yang berkaitan dengan kendaraan milik korban.
Saat ini, penyidik masih mendalami keberadaan sepeda motor yang diduga telah digelapkan serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 65 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 7Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









