Sumsel

Pencuri Pintu Aluminium di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Palembang Ditangkap Polisi

Deny Wahyudi | 25 Juli 2026, 16:00 WIB
Pencuri Pintu Aluminium di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Palembang Ditangkap Polisi
Pencuri Pintu Aluminium di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Sektor (Polsek) Seberang Ulu (SU) II Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit pintu aluminium yang terjadi di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Palembang, Jalan Yudha Muka II, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II.

Pelaku berinisial IBS (36) ditangkap pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan 13 Ilir, Palembang.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas keamanan kantor yang mengetahui salah satu pintu aluminium di lokasi penyimpanan telah hilang.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku," ujar Dedi, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga: Update Perang AS Iran: Trump Ingatkan Teheran Soal Nuklir, Harga Minyak Mentah Tembus USD100 per Barel

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.05 WIB. Saat hendak menyalakan lampu di area kantor, petugas keamanan menyadari satu unit daun pintu aluminium yang disimpan di dekat kamar mandi sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria membawa kabur pintu aluminium tersebut. Rekaman itu selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Akibat kejadian tersebut, kantor mengalami kerugian berupa satu unit daun pintu aluminium merek Alixindo berukuran 80 x 200 sentimeter dengan nilai sekitar Rp800 ribu.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti, termasuk flashdisk yang berisi rekaman CCTV serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami motif pencurian serta menelusuri keberadaan barang hasil curian yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia