Sumsel

Spesialis Bobol Mobil di Area Parkir PS Mall Palembang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Deny Wahyudi | 25 Juli 2026, 15:30 WIB
Spesialis Bobol Mobil di Area Parkir PS Mall Palembang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti
Spesialis Bobol Mobil di Area Parkir PS Mall Palembang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial AR (36) yang diduga kerap melakukan pencurian dengan membobol mobil di kawasan parkir pusat perbelanjaan akhirnya ditangkap jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang.

Pelaku yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Sabtu (25/7/2026) malam. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kapolsek IB I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan pencurian yang terjadi di area parkir Palembang Square (PS) Mall.

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 16.45 WIB. Korban, Andini, datang ke PS Mall bersama keluarganya menggunakan mobil dan memarkirkan kendaraan sebelum berbelanja.

Setelah selesai berbelanja, korban mendapati kunci pintu mobil sebelah kanan dalam kondisi rusak diduga akibat dicongkel. Saat memeriksa bagian dalam kendaraan, sejumlah barang berharga miliknya diketahui telah hilang.

Barang yang dilaporkan raib di antaranya sebuah tas laptop berwarna merah muda, satu unit iPad Apple, serta satu unit laptop merek Asus.

Baca Juga: Diduga Cemburu, Pria di OKI Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di rumahnya.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa tas laptop, iPad, dan laptop yang diduga milik korban.

Saat ini AR telah ditahan di Mapolsek IB I Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pembobolan mobil lainnya yang terjadi di wilayah Kota Palembang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia