Sumsel

Bobol Rumah Subuh Hari, Pencuri Motor di 14 Ulu Dibekuk Polisi

Deny Wahyudi | 18 Juli 2026, 15:30 WIB
Bobol Rumah Subuh Hari, Pencuri Motor di 14 Ulu Dibekuk Polisi
Pelaku berhasil diamankan polisi

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat waktu subuh di kawasan padat penduduk Jalan Rukun 2, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, akhirnya terungkap.

Pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat membawa kabur kendaraan milik korban.

Pelaku diketahui bernama Juiherman (34). Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh anggota Unit Reskrim Polsek SU II Palembang di kediamannya di kawasan Jalan Tembok Baru, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan intensif.

“Berbekal laporan korban, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Dedi, Sabtu (18/7/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban Nurna Ningsih (49) baru saja bangun untuk melaksanakan salat subuh.

Baca Juga: Pria di SU II Palembang Diciduk Saat Patroli Dini Hari, Simpan Karambit di Saku Celana

Namun, ia terkejut saat mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam kondisi rusak.

Kecurigaan korban terbukti saat melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di rumah sudah hilang.

Korban kemudian berupaya mencari tahu dengan menanyakan kepada anggota keluarga dan tetangga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2011 berwarna hijau dengan nomor polisi BG 3102 IM.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta satu unit Yamaha Vega R tanpa nomor polisi yang digunakan saat beraksi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara,” tegas Dedi.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Palembang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia