Sumsel

Pria di SU II Palembang Diciduk Saat Patroli Dini Hari, Simpan Karambit di Saku Celana

Deny Wahyudi | 18 Juli 2026, 15:00 WIB
Pria di SU II Palembang Diciduk Saat Patroli Dini Hari, Simpan Karambit di Saku Celana
pelaku berhasil diamankan.

AKURAT.CO SUMSEL Patroli hunting yang digelar aparat kepolisian di wilayah Seberang Ulu (SU) II Palembang kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial Muhlis Akbar (40) diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin saat berada di pinggir jalan pada dini hari.

Penangkapan terjadi pada Selasa (4/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Amal, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.

Saat itu, petugas Unit Reskrim Polsek SU II tengah menyisir kawasan yang dianggap rawan tindak kriminal.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, menjelaskan bahwa pelaku awalnya terlihat mencurigakan saat berdiri di pinggir jalan.

Baca Juga: Kemnaker: 32.389 Pekerja Kena PHK pada Semester I 2026, Bertambah Hampir 9.000 dalam Sebulan

Gerak-geriknya yang tidak biasa membuat petugas langsung menghampiri dan melakukan pemeriksaan.

“Kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam yang disimpan di kantong celana sebelah kiri,” ujarnya, Sabtu (18/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis karambit dengan panjang sekitar 15 cm.

Senjata tersebut memiliki gagang kayu berwarna cokelat dan tidak dilengkapi sarung.

Tanpa perlawanan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek SU II Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kini masih mendalami tujuan pelaku membawa senjata tersebut di tengah malam.

Atas perbuatannya, Muhlis dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa izin.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah, serta turut menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia