Sumsel

Seminggu Buron, Pencuri Becak di Palembang Akhirnya Ditangkap di Rumahnya

Deny Wahyudi | 15 Juli 2026, 15:00 WIB
Seminggu Buron, Pencuri Becak di Palembang Akhirnya Ditangkap di Rumahnya
Seminggu Buron, Pencuri Becak di Palembang Akhirnya Ditangkap di Rumahnya

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian becak di kawasan Seberang Ulu II, Palembang, berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek SU II hanya dalam hitungan hari setelah menerima laporan dari korban dan informasi dari masyarakat.

Pelaku bernama M Soleh (24) ditangkap di kediamannya di Jalan DI Panjaitan, Lorong Keramat, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Selasa (14/7/2026) malam.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban serta hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di lapangan.

"Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di rumahnya," ujar Dedi, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga: Kuntadi Masuk Bursa Calon Jampidsus, Istana Sebut Nama Pengganti Segera Diputuskan

Peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Rukun II, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban, Dendry (52), saat itu memarkirkan becaknya di dalam pagar depan kontrakan tempat tinggalnya tanpa menambahkan pengaman tambahan. Setelah memastikan becak berada di tempatnya, korban masuk ke dalam kontrakan dan beristirahat.

Namun, saat terbangun beberapa jam kemudian, korban mendapati becak yang menjadi alat mencari nafkahnya telah hilang dari lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek SU II Palembang.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu baju hitam lengan panjang dan sepasang sandal yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek SU II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun," tutup Dedi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia