Emosi Saat Dibangunkan, Pria di Palembang Pukul dan Lempari Istri dengan Botol

AKURAT.CO SUMSEL Persoalan BPKB sepeda motor diduga menjadi pemicu aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya di Palembang.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir hingga mengeluarkan darah.
Pelaku berinisial RW (37), warga Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, kini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah pasangan tersebut pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban berinisial FY (32) membangunkan suaminya yang sedang tidur.
Baca Juga: Ngaku Terdesak Ekonomi, Pria Asal Indramayu Curi Pikap di Palembang
Saat itu korban menanyakan keberadaan BPKB sepeda motor yang diketahui telah digadaikan kepada pihak leasing.
"Diduga karena tersinggung dengan pertanyaan korban, pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap istrinya," kata Musa, Rabu (1/7/2026).
Pelaku disebut memukul bahu kiri korban. Tak berhenti di situ, ia juga melempar botol air mineral berukuran 1,5 liter ke arah wajah korban serta melempar sandal hingga mengenai korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian bibir hingga berdarah dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Selasa (30/6/2026).
"Dari penangkapan itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sandal wanita berwarna cokelat yang diduga digunakan saat kejadian," ujar Musa.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.
Atas perbuatannya, RW dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 215 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 4Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 5Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 8Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









