Diduga Jadi Korban Penipuan Pembelian Batu Split, Warga Palembang Rugi Rp130 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Seorang warga Palembang, Endi Purwandi (44), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang setelah mengalami kerugian hingga Rp130 juta akibat pembelian material batu split yang tak kunjung diterima.
Laporan tersebut dibuat setelah Endi mengaku telah mentransfer uang pembelian kepada seorang pria berinisial YD. Namun, hingga kini material yang dijanjikan tidak pernah dikirim.
Endi, yang merupakan warga Jalan HBR Motik, Perumahan Grentara Residence, Kecamatan Alang-Alang Lebar, mengatakan dirinya mengenal terlapor melalui seorang rekan yang bergerak di bidang usaha serupa.
Menurut Endi, transaksi pembelian dilakukan setelah keduanya mencapai kesepakatan terkait pengadaan batu split. Ia kemudian melakukan pembayaran penuh sesuai nilai yang disepakati.
Baca Juga: Harga Cabai hingga Daging Ayam di Pasar Palembang Turun, Pasokan Pangan Tetap Stabil
"Saya memesan batu split pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 18.50 WIB di kawasan Jalan Mataram, Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati. Total ada sembilan truk dengan harga sekitar Rp14.445.000 per truk," ujar Endi kepada petugas kepolisian.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, material yang dipesan tidak pernah dikirim. Kondisi semakin mencurigakan ketika nomor telepon terlapor tidak lagi dapat dihubungi.
Endi juga mengaku memperoleh informasi dari rekannya bahwa batu split yang telah dibayarnya diduga justru dijual kepada pihak lain.
"Sampai sekarang barangnya tidak pernah datang. Saya juga mendapat informasi kalau batu tersebut sudah dijual kepada orang lain. Nomor yang bersangkutan pun sudah tidak bisa dihubungi," katanya.
Ia mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi terlapor melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp, tetapi tidak pernah mendapat respons.
"Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, saya akhirnya memilih menempuh jalur hukum," tegasnya.
Akibat peristiwa tersebut, Endi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp130 juta.
Laporan korban telah diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang dan saat ini tengah ditindaklanjuti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BSU Rp900.000 Cair Lagi Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 2Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini: Fokus Karier, Keuangan, dan Hubungan
- 3Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 4Update Klasemen Medali Asian Games 2026: Tambah 2 Emas, Indonesia Naik Peringkat 13
- 5Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Turun ke Peringkat 14
- 6Ramalan Zodiak Hari Ini 1 Oktober 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer dan Leo
- 7Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Indonesia Lolos Final Usai Hatam Bangladesh dengan Skor Akhir 9-2
- 8Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Tak Bergerak, Cek Rincian Terbarunya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









