Sumsel

Diduga Jadi Korban Penipuan Pembelian Batu Split, Warga Palembang Rugi Rp130 Juta

Deny Wahyudi | 1 Juli 2026, 15:45 WIB
Diduga Jadi Korban Penipuan Pembelian Batu Split, Warga Palembang Rugi Rp130 Juta
Diduga Jadi Korban Penipuan Pembelian Batu Split, Warga Palembang Rugi Rp130 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Seorang warga Palembang, Endi Purwandi (44), melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang setelah mengalami kerugian hingga Rp130 juta akibat pembelian material batu split yang tak kunjung diterima.

Laporan tersebut dibuat setelah Endi mengaku telah mentransfer uang pembelian kepada seorang pria berinisial YD. Namun, hingga kini material yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

Endi, yang merupakan warga Jalan HBR Motik, Perumahan Grentara Residence, Kecamatan Alang-Alang Lebar, mengatakan dirinya mengenal terlapor melalui seorang rekan yang bergerak di bidang usaha serupa.

Menurut Endi, transaksi pembelian dilakukan setelah keduanya mencapai kesepakatan terkait pengadaan batu split. Ia kemudian melakukan pembayaran penuh sesuai nilai yang disepakati.

Baca Juga: Harga Cabai hingga Daging Ayam di Pasar Palembang Turun, Pasokan Pangan Tetap Stabil

"Saya memesan batu split pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 18.50 WIB di kawasan Jalan Mataram, Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati. Total ada sembilan truk dengan harga sekitar Rp14.445.000 per truk," ujar Endi kepada petugas kepolisian.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, material yang dipesan tidak pernah dikirim. Kondisi semakin mencurigakan ketika nomor telepon terlapor tidak lagi dapat dihubungi.

Endi juga mengaku memperoleh informasi dari rekannya bahwa batu split yang telah dibayarnya diduga justru dijual kepada pihak lain.

"Sampai sekarang barangnya tidak pernah datang. Saya juga mendapat informasi kalau batu tersebut sudah dijual kepada orang lain. Nomor yang bersangkutan pun sudah tidak bisa dihubungi," katanya.

Ia mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi terlapor melalui telepon maupun aplikasi WhatsApp, tetapi tidak pernah mendapat respons.

"Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, saya akhirnya memilih menempuh jalur hukum," tegasnya.

Akibat peristiwa tersebut, Endi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp130 juta.

Laporan korban telah diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang dan saat ini tengah ditindaklanjuti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia