Pelaku Buron Kasus Begal Remaja di Palembang Ditangkap, Polisi Pastikan Dua Tersangka Sudah Diamankan

AKURAT.CO SUMSEL Jajaran Polsek Seberang Ulu I Palembang berhasil menangkap AT, pelaku yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang remaja di kawasan Jakabaring.
Dengan penangkapan tersebut, polisi memastikan kedua tersangka dalam perkara itu kini telah diamankan.
AT ditangkap pada Kamis (25/6/2026) tanpa perlawanan. Sebelumnya, rekannya berinisial M.A. alias Fz (18) lebih dahulu diamankan warga tidak lama setelah peristiwa terjadi dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Heri, mengatakan penangkapan AT melengkapi proses pengungkapan kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat karena korban mengalami luka serius.
"Kedua pelaku sudah berhasil diamankan. Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan untuk penanganan lebih lanjut," kata Kompol Heri.
Baca Juga: Daftar Ulang SPMB Sumsel Gelombang II Berakhir 30 Juni, Calon Siswa Diminta Segera Lapor Diri
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) malam di Jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Korban, Aditya Saputra (17), saat itu sedang mengendarai sepeda motor seorang diri ketika dihampiri dua orang yang meminta diantar menuju kawasan Tugu KB.
Dalam perjalanan, korban diarahkan menuju jalan yang relatif sepi. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, di lokasi tersebut korban diduga menjadi sasaran aksi pencurian dengan kekerasan.
Korban berupaya mempertahankan diri saat diduga diancam menggunakan senjata tajam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh dan harus menjalani perawatan medis. Hingga kini, korban masih dalam proses pemulihan.
Setelah korban terjatuh, kedua pelaku diduga berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban.
Namun upaya itu gagal setelah situasi di lokasi menarik perhatian warga. Salah satu pelaku berhasil diamankan masyarakat, sedangkan AT melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap beberapa hari kemudian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penyelidikan. Kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp18 juta.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Daftar Kasus yang Pernah Ditangani Kamarudin Simanjutak: Korupsi E-KTP Sampai Pembunuhan Brigadr J
- 2Mutasi Pejabat Polrestabes Palembang, Kasatresnarkoba hingga Kapolsek Sako Berganti
- 3Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 5Update Jadwal Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026
- 6BMKG Prediksi Hujan Merata di Sumsel Mulai Pertengahan November 2026
- 7Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Senin 19 Oktober 2026: Asmara Harmonis, Keuangan Perlu Dijaga
- 8Sumsel United Waspadai Persikad Depok, Nasuha Soroti Masalah Fokus Pemain
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








