Rebutan Kunci Mobil Berujung KDRT, IRT di Palembang Laporkan Suami ke Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial CP, warga Kecamatan Sako, Palembang, melaporkan suaminya sendiri ke Polrestabes Palembang atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (4/6/2026) siang, beberapa jam setelah insiden yang terjadi di kediaman mereka sekitar pukul 07.30 WIB.
Akibat kejadian itu, CP mengaku mengalami luka memar di bagian pipi kanan serta luka gores pada tangan dan jari kanannya.
Kepada petugas, korban menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari cekcok terkait penggunaan mobil keluarga.
Saat itu, sang suami yang berinisial SA disebut ingin meminjam mobil, namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh korban.
"Awalnya memang ada persoalan keluarga. Kemudian suami saya datang dan ingin membawa mobil, tetapi tidak saya izinkan. Dari situ kami sempat berdebat," ujar CP saat memberikan keterangan kepada petugas.
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Saat Isi BBM di Palembang
Menurut korban, pertengkaran semakin memanas ketika suaminya berusaha mengambil kunci mobil yang berada di tangannya.
Saat korban berusaha mempertahankan kunci tersebut, terjadi aksi saling tarik yang kemudian berujung dugaan kekerasan fisik.
Korban mengaku wajahnya dipukul dan tangannya dicengkeram hingga mengalami luka. Setelah berhasil mendapatkan kunci mobil, terlapor disebut langsung meninggalkan rumah.
Merasa tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, CP memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya berharap ada tindak lanjut dan proses hukum atas kejadian ini," katanya.
Sementara itu, laporan korban telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Tamia Ramadhany membenarkan adanya laporan dugaan KDRT tersebut.
"Laporan korban sudah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Tamia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Jadwal Timnas Indonesia Vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026
- 2Motorola Moto G37, Moto G77 Power dan Moto G67 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
- 3BSU Oktober Desember 2026 Cair Lagi, Bagaimana BLT Kesra
- 4Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair Mulai Oktober 2026, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak di Sini
- 5Klasemen Akhir Asian Games 2026: Indonesia Peringkat 16 Raih 39 Medali
- 6Ramalan Zodiak Libra Hari Ini 6 Oktober 2026: Karier Makin Disorot, Keuangan Jangan Impulsif
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 5 Oktober 2026: Ada yang Dapat Kabar Baik, Ada yang Harus Hati-hati
- 822 Ribu Lebih Hotspot di Lahan Konsensi, 12 Perusahaan di Sumsel Disegel
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







