Sumsel

Diduga Tertipu Investasi Dapin, Tiga Warga Palembang Rugi Rp 144 Juta

Kurnia | 4 April 2026, 16:39 WIB
Diduga Tertipu Investasi Dapin, Tiga Warga Palembang Rugi Rp 144 Juta
Diduga Tertipu Investasi Dapin, Tiga Warga Palembang Rugi Rp 144 Juta

AKURAT.CO, SUMSEL Diduga menjadi korban penipuan atau penggelapan terlapor SA, yang sebabkan korban Charoil Nisa bersama Safira dan Cindi, mengalami kerugian sekitar Rp 144 juta. 

Atas dugaan penipuan tersebut pelapor membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1068/IV/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN

Dalam keterangan pelapor Charoil Nisa menyampaikan bahwa dirinya telah mengalami perkara penipuan dan penggelapan yang mana sebelumnya terlapor menawarkan investasi dapin kapadanya dengan menjanjikan keuntungan 15 persen. 

"Hingga saat ini keuntungan 15 persen yang dijanjikan oleh terlapor SA, belum saya dalatkan," ungkapnya. 

Baca Juga: Salah Transfer Berujung Aniaya, Wanita di Palembang Jadi Korban Tetangga Sendiri

Akibat kejadian tersebut pelapor Charoil Nisa mengalami kerugian uang sebesar Rp 36 juta, dan Safira mengalami kerugian Rp 20 juta serta Cindy alami kerugian Rp 88 juta, jadi total kerugian korban Rp 144 juta. 

Sebelum membuat laporan dirinya bersama temen - temennya beberapa kali mendatangi rumah terlapor SA, namun terlapor tidak pernah ada dirumah. 

"Tidak pernah ada dirumah, rumahnya selalu terkunci saat kami datangi," tuturnya 

Sementara itu, Pamapta II SPKT Polrestabes Palembang Ipda Adityan Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan korban dugaan penipuan atau penggelapan. 

"Laporan korban sudah diterima dan akan diserahkan ke unit PPA Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti," tutupnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia