Oknum Mahasiswa di Sumsel Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Kriminal Unit Penyidik Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap seorang oknum mahasiswa di Sumsel terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Muba, Senin (29/4/2024).
"Tersangka yang diamankan adalah Febri Munasa, warga Dusun II Desa Sidomukti Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba," ungkap Kapolres Muba AKBP Imam Syafei melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo.
Dijelaskan oleh AKP Bondan, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi BH 8590 MT serta sebuah jeriken berisikan minyak mentah sebanyak 5 liter.
"Tersangka ternyata merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Sumatera Selatan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang tercantum dalam bukti laporan: LP A/03/IV/2024 SPKT UNIT RESKRIM/SEK KELUANG/ POLRES MUBA/ POLDA SUMSEL pada tanggal 18 April 2024 lalu," jelasnya.
Bondan menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan penangkapan tersebut bermula di Dusun I Desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Muba, saat mobil yang dikendarai tersangka mengalami kebakaran.
Baca Juga: Kemenag Minta Seremonial Pelepasan Jemaah Calon Haji Dibatasi Maksimal 30 Menit
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah jeriken berisikan minyak mentah ilegal.
"Tersangka diduga membawa minyak mentah bersubsidi secara ilegal. Ketika kejadian, tersangka memarkirkan mobilnya di pinggir jalan untuk membeli minuman dan rokok. Tiba-tiba, mobil tersebut mengeluarkan asap dan percikan api dari bagian bawahnya. Mobil kemudian meluncur ke sisi kiri jalan dan terbalik, menyebabkan minyak mentah yang diangkut tumpah dan mengakibatkan kebakaran," jelasnya.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan modifikasi pada selang pengisian bensin di dalam mobilnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001, bersamaan dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
Ancaman hukuman bagi tersangka adalah 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 miliar.
"Seharusnya BBM bersubsidi itu dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya, dalam hal ini yang ekonomi menengah ke bawah. Namun dalam kasus ini, (BBM Bersudsidi) itu disalahgunakan, ditampung dan dijual dengan harga jauh dari standar," katanya.
"Akibat dari penyalahgunaan oleh pelaku, (BBM bersubsidi) ini menjadi kurang terdistribusi ke masyarakat, sesuai dengan alokasinya. Tentu (pengungkapan) ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat," tutupnya. (Deni K)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









