Sumsel

Tiga Masih Buron! Polsek Kertapati Tangkap Pelaku Pencurian Solar dari Mobil Tangki di Palembang

Maman Suparman | 28 Februari 2025, 17:45 WIB
Tiga Masih Buron! Polsek Kertapati Tangkap Pelaku Pencurian Solar dari Mobil Tangki di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Tim Buser Polsek Kertapati berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian minyak solar dari mobil tangki milik PT Indra Angkola.

Pelaku, M Rizki Sobirin (29), warga Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap setelah aksinya terungkap.

Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan, didampingi Kanit Reskrim Ipda Edi Sussanto, mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kantor PT Indra Angkola, Kelurahan Kemang Agung.

Dari hasil penyelidikan, Rizki beraksi bersama tiga rekannya, yakni DN, RN, dan SD. Sebelumnya, mereka berkumpul di sebuah warung di seberang kantor perusahaan tersebut, Rabu (5/2/2025) malam.

"Ketika itu, DN terlebih dahulu menyeberang dan berbincang dengan petugas jaga malam berinisial JF. Tidak lama kemudian, DN kembali ke kelompoknya dan meminta mereka membawa jeriken kosong," jelas AKP Angga, Jumat (28/2/2025).

Setelah itu, RN dan SD membawa enam jeriken kosong, sedangkan Rizki membawa kaleng cat dan corong. Mereka kemudian menuju mobil tangki berkapasitas 16.000 liter yang berisi solar.

Baca Juga: Penggerebekan Kampung Narkoba di Palembang, 5 Pengguna Direhabilitasi, 1 Bandar Diproses Hukum

"Rizki bertugas membuka kotak pulp bottom loader dengan tangan kosong, kemudian menampung minyak solar yang mengalir melalui saluran menggunakan kaleng cat. Setelah kaleng terisi penuh, solar tersebut dipindahkan ke enam jeriken dengan total sekitar 220 liter," ungkapnya.

Sebagian minyak yang telah dicuri dikembalikan setelah seorang saksi bernama Rosadi meminta para pelaku mengembalikannya. Namun, hanya empat jeriken yang dikembalikan, sementara dua lainnya dijual ke warung BC.

Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kertapati melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rizki, sementara tiga rekannya masih dalam pengejaran.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas AKP Angga.

Saat diperiksa, Rizki mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.

"Saya butuh uang, ini pertama kali saya mencuri. Dari hasil penjualan, saya hanya mendapat Rp100 ribu," ujar Rizki yang sehari-hari bekerja sebagai pencuci mobil.

Pihak kepolisian masih terus memburu tiga pelaku lainnya yang kini berstatus buronan. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia