Sumsel

Miris! Anak Gadis 15 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Asusila dan Kekerasan Oleh Tetangga

Maman Suparman | 5 Mei 2025, 17:30 WIB
Miris! Anak Gadis 15 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Asusila dan Kekerasan Oleh Tetangga

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ulya (42) dengan penuh kekecewaan dan amarah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Senin (5/5/2025) sore.

Kedatangannya tak lain untuk melaporkan tetangga beda lorongnya, seorang pria berinisial SU (20), atas dugaan pelecehan seksual dan tindak kekerasan terhadap putri kandungnya yang baru berusia 15 tahun, berinisial KH.

Dengan nada geram, Ulya menceritakan pilu yang dialami buah hatinya. Menurut penuturannya kepada petugas kepolisian, insiden memilukan itu terjadi tak jauh dari kediaman mereka, Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Rusunawa Srijaya Siap Difungsikan untuk Keluarga Pasien dan Pekerja, Pemerintah Targetkan Renovasi Selesai Sebelum 17 Agustus


Ulya mengetahui kejadian tragis ini setelah sang putri memberanikan diri menceritakan pengalaman pahitnya.

"Awalnya anak saya ini sedang berada tidak jauh dari rumah di TKP. Tiba-tiba datang pelaku dan langsung mengejek anak saya yang baru 15 tahun, tapi mengejeknya seperti ibu-ibu. Anak saya yang tidak terima langsung menjawab kenapa mengejek," ungkap Ulya.

Namun, respons tak terduga justru datang dari terlapor.

"Pelaku ini langsung marah dan menendang anak saya hingga mengenai dada, perut, dan bagian tubuh lainnya," lanjut Ulya dengan nada bergetar.

Baca Juga: Terekam CCTV! Detik-detik Marbot Masjid Dibacok Begal di Palembang


Tak terima dengan perlakuan kasar dan dugaan pelecehan yang dialami putrinya, Ulya tanpa ragu langsung membawa KH ke pihak berwajib.

"Merasa tidak senang, anak saya langsung melapor ke saya. Lantas saya pun langsung mengajaknya ke pihak kepolisian," tegasnya.


Dengan harapan besar, Ulya meminta keadilan bagi putrinya dan berharap pelaku dapat segera ditangkap serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saya harap terlapor bisa ditangkap polisi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," pintanya.

Sementara itu, Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, SH, membenarkan adanya laporan terkait dugaan Kejahatan Perlindungan Anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80.


"Laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT kami dan akan segera diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia