Sumsel

Pria 36 Tahun Diamankan Polisi di Palembang Usai Lecehkan Anak Dibawah Umur

Maman Suparman | 29 September 2025, 16:45 WIB
Pria 36 Tahun Diamankan Polisi di Palembang Usai Lecehkan Anak Dibawah Umur

AKURAT.CO SUMSEL Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria bernama Dedi Irawan (36). Ia diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak di bawah umur berinisial LT (13).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, Fitriyanti (45), melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang. Tak lama berselang, pelaku diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Jalan Selat Punai, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Palembang.

Baca Juga: Pria Gangguan Jiwa Tewas Dianiaya Oleh Anak dan Bapak di Palembang

Saat itu rumah korban dalam kondisi terbuka, dan pelaku masuk ketika mengetahui korban sedang seorang diri.

Aksi tersebut membuat korban ketakutan dan trauma, hingga akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Pihak keluarga kemudian membawa kasus ini ke kepolisian.

Dedi saat diperiksa petugas mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Saya khilaf, Pak, dan saya menyesal,” ucapnya singkat.

Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, membenarkan adanya penyerahan pelaku oleh pihak keluarga korban.

“Benar, seorang terduga pelaku dengan inisial DI telah kami terima dan saat ini masih diperiksa oleh tim piket Reskrim,” jelasnya. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia