Korban Rudapaksa di Palembang Laporkan Pelaku ke Polisi, Kasus Ditangani Unit PPA

AKURAT.CO SUMSEL Seorang wanita muda berinisial CT (26) menjadi korban kekerasan seksual di kawasan Jalan Pinang Maggot Sriwijaya Lestari, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, pada Senin (3/11/2025) dini hari.
Tidak terima dengan peristiwa memilukan itu, CT melaporkan kasusnya ke Polrestabes Palembang, Selasa (4/11/2025) pagi.
Didampingi Pamapta Ipda Tamia Rahmadhani, CT menceritakan kronologi kejadian yang bermula saat dirinya diajak keluar rumah oleh seorang teman perempuan. Tanpa curiga, ia menerima ajakan tersebut karena mengira hanya akan berkumpul santai.
“Awalnya saya dijemput teman perempuan saya untuk main. Waktu itu dia datang bersama pacarnya dengan mobil,” ujar CT, warga Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswi SDN 150 Palembang, Empat Saksi Sudah Diperiksa
Setibanya di lokasi yang ternyata rumah pacar temannya itu, CT melihat ada seorang pria lain — yang belakangan diketahui sebagai teman dari pacar temannya tersebut. Di dalam rumah, mereka kemudian berbincang sambil minum.
“Saya sempat diberi minuman keras jenis Atlas, setelah itu saya tidak sadar lagi,” ungkap CT dengan nada lirih.
Korban mengaku baru menyadari sesuatu terjadi ketika mendapati dirinya sudah berada di dalam kamar dalam keadaan tak berdaya. Dari pengakuannya kepada polisi, pria tersebut diduga telah menyetubuhinya tanpa persetujuan.
“Oleh karena itu saya melapor ke sini, saya ingin pelaku segera ditangkap,” tegasnya.
Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Ipda Yudi Setiawan, didampingi Pamapta Ipda Tamia Rahmadhani, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pemerkosaan tersebut.
“Laporan korban sudah diterima. Saat ini kasus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini, Ada yang Dapat Peluang Baru hingga Harus Waspada Pengeluaran
- 7Bansos PKH dan BPNT September 2026 Resmi Cair, Cek Besaran Nominalnya
- 8Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Skuad Garuda Hadapi 3 Laga
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









