Sumsel

Korban Rudapaksa di Palembang Laporkan Pelaku ke Polisi, Kasus Ditangani Unit PPA

Maman Suparman | 4 November 2025, 17:45 WIB
Korban Rudapaksa di Palembang Laporkan Pelaku ke Polisi, Kasus Ditangani Unit PPA

AKURAT.CO SUMSEL Seorang wanita muda berinisial CT (26) menjadi korban kekerasan seksual di kawasan Jalan Pinang Maggot Sriwijaya Lestari, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, pada Senin (3/11/2025) dini hari.

Tidak terima dengan peristiwa memilukan itu, CT melaporkan kasusnya ke Polrestabes Palembang, Selasa (4/11/2025) pagi.

Didampingi Pamapta Ipda Tamia Rahmadhani, CT menceritakan kronologi kejadian yang bermula saat dirinya diajak keluar rumah oleh seorang teman perempuan. Tanpa curiga, ia menerima ajakan tersebut karena mengira hanya akan berkumpul santai.

“Awalnya saya dijemput teman perempuan saya untuk main. Waktu itu dia datang bersama pacarnya dengan mobil,” ujar CT, warga Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswi SDN 150 Palembang, Empat Saksi Sudah Diperiksa

Setibanya di lokasi yang ternyata rumah pacar temannya itu, CT melihat ada seorang pria lain — yang belakangan diketahui sebagai teman dari pacar temannya tersebut. Di dalam rumah, mereka kemudian berbincang sambil minum.

“Saya sempat diberi minuman keras jenis Atlas, setelah itu saya tidak sadar lagi,” ungkap CT dengan nada lirih.

Korban mengaku baru menyadari sesuatu terjadi ketika mendapati dirinya sudah berada di dalam kamar dalam keadaan tak berdaya. Dari pengakuannya kepada polisi, pria tersebut diduga telah menyetubuhinya tanpa persetujuan.

“Oleh karena itu saya melapor ke sini, saya ingin pelaku segera ditangkap,” tegasnya.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Ipda Yudi Setiawan, didampingi Pamapta Ipda Tamia Rahmadhani, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pemerkosaan tersebut.

“Laporan korban sudah diterima. Saat ini kasus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia