Sumsel

Spesialis Pembobol Warung di Lubuklinggau Diringkus, Polisi Ungkap Modus Aksi Lewat Plafon

Maman Suparman | 4 November 2025, 11:48 WIB
Spesialis Pembobol Warung di Lubuklinggau Diringkus, Polisi Ungkap Modus Aksi Lewat Plafon

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian yang kerap meresahkan warga Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Polisi meringkus seorang pemuda yang dikenal lihai membobol warung dan toko warga ketika dalam keadaan sepi.

Pelaku diketahui bernama Jerling Robi Reka (20), warga Jalan Kenanga II, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Ia ditangkap setelah terbukti mencuri di warung milik Herlis Sriyanti (35) di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, mengatakan aksi pelaku dilakukan pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Korban saat itu datang ke warung dan mendapati plafon sudah rusak serta isi warung berantakan. Setelah dicek, sejumlah rokok dan uang tunai raib,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil menggondol lima tim rokok dan uang tunai Rp 5 juta, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 20 juta. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.

Baca Juga: Kenapa Rumah Tangga Sering Ribut? Ini Penjelasan Ahli Tentang Akar Masalahnya

Hasil penyelidikan mengarah pada Jerling, yang ternyata juga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah konter box di lokasi yang sama. Polisi kemudian menangkapnya di kawasan Jalan Yos Sudarso pada Minggu (2/11/2025) pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.

“Tersangka beraksi saat warung sepi. Ia masuk dengan cara memanjat dinding, merusak plafon, lalu mengacak-acak isi warung untuk mengambil uang dan rokok,” jelas AKP Kurniawan.

Dalam kasus lain, Jerling juga mengaku mencuri 17 slop rokok di konter box dengan nilai kerugian sekitar Rp 4,7 juta. Aksi tersebut dilaporkan ke kepolisian dengan nomor LP/B/389/XI/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL.

Menurut penyidik, Jerling bukan pemain baru. Ia dikenal sebagai pelaku spesialis pembobol warung yang beraksi sendirian dengan cara yang sama: menembus plafon bangunan di waktu subuh.

“Modusnya berulang dan dilakukan di area yang sama. Kita duga pelaku sudah mengincar tempat-tempat yang mudah dimasuki,” ungkap AKP Kurniawan.

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia