Cekcok Soal Utang Rp15 Juta, Pria di Palembang Tega Tikam Teman hingga Tewas

AKURAT.CO SUMSEL Pertikaian antara dua teman di Palembang berakhir tragis. Rahmat Sidik Dermawan (24) nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri, Indra Gunawan Putra (34), akibat persoalan utang piutang sebesar Rp15 juta.
Insiden berdarah ini terjadi di rumah korban di kawasan Lorong Bersama, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, Minggu (2/11/2025) sore.
Menurut keterangan saksi, AL, kejadian bermula ketika ia sedang beristirahat di rumah korban. Ia mendengar suara pertengkaran keras antara Indra dan Rahmat.
Karena khawatir, saksi segera keluar rumah dan meminta pertolongan warga sekitar.
Saat kembali, korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan luka tusukan di tubuhnya, sementara pelaku telah kabur dari lokasi.
Warga yang panik langsung mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Muhammad Hoesin (RSMH) Palembang, namun nyawanya tak tertolong dalam perjalanan.
Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada motif utang piutang yang belum terselesaikan.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini, Kembali ke Angka Rp13 Jutaan per Suku
“Benar, peristiwa itu terjadi karena persoalan utang sebesar Rp15 juta. Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, dan memeriksa sejumlah saksi,” jelas Angga, Senin (3/11/2025).
Setelah identitas pelaku diketahui, polisi berkoordinasi dengan keluarga agar Rahmat menyerahkan diri. Upaya tersebut berhasil, dan pelaku kini sudah diamankan di Polsek Kertapati.
“Pelaku diserahkan langsung oleh keluarganya dan masih dalam proses pemeriksaan. Barang bukti berupa sebilah pedang dan pakaian korban yang berlumur darah turut kami amankan,” tambah Angga.
Dari hasil pemeriksaan awal, Rahmat mengaku menyesal telah menghabisi nyawa rekannya sendiri.
“Saya khilaf, Pak. Saya menyesal,” ujar Rahmat dengan wajah tertunduk.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









