Sumsel

Mobil Klasik Daihatsu Taft GT Milik Owner Cuci Mobil Digelapkan Bos Sate Madura

Maman Suparman | 28 Oktober 2025, 17:46 WIB
Mobil Klasik Daihatsu Taft GT Milik Owner Cuci Mobil Digelapkan Bos Sate Madura

AKURAT.CO SUMSEL Penyidik Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang tengah disibukkan merampungkan kasus dugaan penggelapan mobil yang menarik perhatian publik.

Objek yang digelapkan adalah mobil klasik, Daihatsu Taft GT produksi tahun 1990.

Pelaku yang dilaporkan adalah pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AP dan ML, yang disebut-sebut merupakan pengusaha Sate Madura. Sementara korban yang dirugikan, MNS, diketahui sebagai pengusaha Car Wash (Cuci Mobil).

Laporan kasus ini telah masuk ke Polrestabes Palembang sejak dua pekan lalu. Selasa (28/10/2025), penyidik mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait hilangnya mobil bernomor polisi BG 1772 DV tersebut.

Kanit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Iptu Jhony Palapa, membenarkan bahwa kasus ini tengah ditangani serius.

Baca Juga: Minta Uang untuk Susu Anak, Ibu Rumah Tangga di Palembang Malah Dianiaya Suami

"Masih proses penyelidikan, sejumlah saksi kita periksa," kata Iptu Jhony Palapa saat dikonfirmasi. 

Yang membuat kasus ini unik adalah jenis mobil yang digelapkan. Mobil Daihatsu Taft GT tahun 1990 merupakan jenis mobil off-road klasik yang masih diminati kolektor.

Meskipun tergolong mobil vintage, dalam laporan polisi, kerugian yang diakibatkan dari dugaan penggelapan ini tercatat mencapai Rp 70 juta.

Kuasa hukum korban, Indah Permata Sari, didampingi Tresyah Meyrinda Putri dan Agung Dwi Pramono, usai mendampingi pemeriksaan saksi meminta polisi untuk bertindak cepat.

"Hari ini kami mendampingi saksi pelapor yang menjelaskan saat kejadian, termasuk menyerahkan sejumlah bukti," ujar Indah Permata Sari.

MNS melalui tim kuasa hukumnya mendesak agar penyidik segera memproses perkara ini dan menangkap kedua terduga pelaku.

"Kami berharap polisi segera menangkap pelaku karena sangat merugikan klien kami," tutup Indah. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia