Digagalkan saat Beraksi, Dua Pria di Palembang Ditangkap Karena Hendak Curi Kabel Tanah

AKURAT.CO SUMSEL Upaya pencurian kabel bawah tanah di Palembang berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) di bawah pimpinan Kasubnit Opnal Ipda Popay pada Senin (20/10/2025) sore. Dua pelaku ditangkap di lokasi kejadian.
Dua tersangka yang diamankan adalah Shamsuri (52), warga Jalan Soak Simpur, dan rekannya Herman Suproyadi alias Eman (39), warga Jalan Lorong Kebangkan Kelurahan Sembilan ilir, Kecamatan IT III, Palembang. Keduanya tertangkap tangan saat mencoba menggali kabel.
Kejadian bermula pada Jumat (17/10/2025), sekitar pukul 21.00 WIB. Anggota reskrim yang sedang berpatroli (hunting) melintas di Jalan Kapten A Rivai, tepatnya di samping Hotel Sanjaya, Kelurahan Pangeran, Kecamatan IT I, Palembang, dan melihat tiga orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat didekati, ketiga pria tersebut sedang menggali tanah sedalam sekitar satu meter, tempat kabel tertanam, menggunakan senjata tajam berupa parang dan golok.
Baca Juga: Tegakkan Disiplin Internal, Propam Polrestabes Palembang Tindak Anggota Tak Patuh Aturan
Diduga kuat hendak melakukan pencurian, petugas langsung mengamankan dua orang, yaitu Herman dan Syamsuri. Sementara satu pelaku lain, berinisial LY, berhasil melarikan diri.
"Benar, dua pelaku diamankan saat petugas sedang hunting di TKP. Mereka diduga hendak mencuri kabel dan gerak-geriknya mencurigakan, langsung diamankan petugas," ujar Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda, pada Selasa (21/10/2025).
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua potong kayu gelam, satu bilah senjata tajam jenis parang, satu buah tang, dan satu buah palu.
"Dua pelaku berhasil kita amankan, satu berhasil kabur. Namun identitasnya sudah kita kantongi," tambah Andrie.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim untuk pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain dan keterlibatan pelaku lainnya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 7 tahun (KUHP) dan 15 tahun (UU Darurat). (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 3Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 4Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 5Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 6Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Menang 2-0 Atas Singapura
- 7Bansos PKH dan BPNT September 2026 Resmi Cair, Cek Besaran Nominalnya
- 8Sinopsis Avengers Endgame Endcore 2026, Apa Bedanya dengan Versi 2019?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









