Curi Kabel PS Mall, Dua Pelaku Diringkus Polisi, Tiga Lainnya Buron

AKURAT.CO SUMSEL Anggota Satreskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel di gudang PS Mall, Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (28/7) malam, menyusul laporan kerugian yang dialami pihak mal.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Karman (32), warga Jalan Macan Lindungan, dan Sunaryo (22), warga Dusun I Desa Muara Ikan, Panukal Utara.
Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, M. Ghufron (54), setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gudang pada malam hari.
Baca Juga: Segar dan Simpel, Ini Resep Kuah Bening yang Cocok untuk Menu Harian
Keesokan harinya, saat dilakukan pengecekan, Ghufron terkejut mendapati sebagian besar barang di dalam gudang, termasuk gulungan kabel, telah hilang.
"Setelah dicek, barang-barang yang berada di dalam gudang hampir semua sudah tidak ada lagi alias hilang dicuri," kata M. Ghufron, seperti dikutip dalam laporan.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan, kecurigaan mengarah pada pelaku Karman, yang diketahui terakhir kali memasukkan barang ke dalam gudang dan menyerahkan kunci kepada bagian umum.
Keterangan saksi di lokasi juga menguatkan dugaan bahwa Sunaryo ikut terlibat dalam aksi pencurian bersama Karman.
Atas kejadian ini, pihak korban melaporkan ke Polrestabes Palembang dengan kerugian yang cukup besar, meliputi kabel Nyy 1x300mm2, kabel Nyy 1x240mm2, kabel Nyy 4x120 mm2, serta motor AHU.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan melalui Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay, membenarkan penangkapan tersebut. "Jadi benar atas laporan korban, kedua pelaku ditangkap. Bersama pihak korban, kedua pelaku kita amankan," ujar Popay, Jumat (1/8).
Lebih lanjut, Popay mengungkapkan bahwa masih ada tiga pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas mereka, yaitu SR, BL, dan ZL, sudah dikantongi oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam pengejaran.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua karung kabel tembaga berwarna hitam yang ditemukan di rumah pelaku Karman.
Kedua pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 15 Ramalan Zodiak Hari Ini 21 Oktober 2026, Ada Peluang Baru hingga Urusan Asmara
- 25 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 20 Oktober 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan
- 3Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Lengkap dengan Cara Membuatnya
- 4Bergerak Naik, Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Rabu 21 Oktober 2026
- 5Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini 22 Oktober 2026: Karier, Cinta, dan Keuangan
- 6Tarif Listrik Terbaru Oktober 2026, Berlaku Golongan Subsidi dan Non Subsidi
- 7Pencairan Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Penerima PKH BPNT di Sini
- 8Update Harga Emas Perhiasan Palembang Kamis 22 Oktober 2026
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









