Sumsel

Curi Kabel PS Mall, Dua Pelaku Diringkus Polisi, Tiga Lainnya Buron

Maman Suparman | 1 Agustus 2025, 14:24 WIB
Curi Kabel PS Mall, Dua Pelaku Diringkus Polisi, Tiga Lainnya Buron

AKURAT.CO SUMSEL Anggota Satreskrim Unit Pidum Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kabel di gudang PS Mall, Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (28/7) malam, menyusul laporan kerugian yang dialami pihak mal.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Karman (32), warga Jalan Macan Lindungan, dan Sunaryo (22), warga Dusun I Desa Muara Ikan, Panukal Utara. 

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, M. Ghufron (54), setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gudang pada malam hari.

Baca Juga: Segar dan Simpel, Ini Resep Kuah Bening yang Cocok untuk Menu Harian

Keesokan harinya, saat dilakukan pengecekan, Ghufron terkejut mendapati sebagian besar barang di dalam gudang, termasuk gulungan kabel, telah hilang.

"Setelah dicek, barang-barang yang berada di dalam gudang hampir semua sudah tidak ada lagi alias hilang dicuri," kata M. Ghufron, seperti dikutip dalam laporan.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, kecurigaan mengarah pada pelaku Karman, yang diketahui terakhir kali memasukkan barang ke dalam gudang dan menyerahkan kunci kepada bagian umum.

Keterangan saksi di lokasi juga menguatkan dugaan bahwa Sunaryo ikut terlibat dalam aksi pencurian bersama Karman.

Atas kejadian ini, pihak korban melaporkan ke Polrestabes Palembang dengan kerugian yang cukup besar, meliputi kabel Nyy 1x300mm2, kabel Nyy 1x240mm2, kabel Nyy 4x120 mm2, serta motor AHU.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan melalui Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Popay, membenarkan penangkapan tersebut. "Jadi benar atas laporan korban, kedua pelaku ditangkap. Bersama pihak korban, kedua pelaku kita amankan," ujar Popay, Jumat (1/8).

Lebih lanjut, Popay mengungkapkan bahwa masih ada tiga pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas mereka, yaitu SR, BL, dan ZL, sudah dikantongi oleh pihak kepolisian dan saat ini masih dalam pengejaran.

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua karung kabel tembaga berwarna hitam yang ditemukan di rumah pelaku Karman.

Kedua pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia