Sumsel

Kecelakaan Beruntun di Parameswara, Pengemudi Diduga Lalai hingga Tabrak Gerobak dan Motor

Maman Suparman | 29 Juli 2025, 16:09 WIB
Kecelakaan Beruntun di Parameswara, Pengemudi Diduga Lalai hingga Tabrak Gerobak dan Motor

AKURAT.CO SUMSEL Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Parameswara, tepatnya di depan Rumah Makan Pindang Pegagan Mbok Yah, Senin (28/7/2025) malam.

Insiden ini melibatkan sejumlah kendaraan dan menjadi perbincangan hangat warganet setelah video kejadian viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, pengemudi mobil diduga dalam pengaruh alkohol, namun pihak kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi mengenai hal tersebut.

Video tersebut diunggah salah satunya oleh akun Instagram @OyPalembang.

Kecelakaan bermula saat mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BG 1937 MF yang dikemudikan Vivin Septi Febriyanti (34), warga Perumahan Green Sukosari Indah, Kelurahan Talang Kelapa, melaju dari arah Simpang Macan Lindungan II menuju Macan Lindungan I.

“Setibanya di lokasi, mobil Toyota Raize menabrak bagian belakang mobil Toyota Calya BG 1457 N yang dikemudikan M Rajab (38), warga Talang Semut,” ujar Kanit Laka Polrestabes Palembang, AKP Ar Sikakum, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga: Remaja Luka Berat Usai Tabrak Truk Lawan Arah di Jalan TPH Sopian Kenawas Palembang

Benturan keras membuat mobil Raize kehilangan kendali dan menabrak dua gerobak dagangan serta dua unit sepeda motor yang sedang terparkir di sekitar lokasi kejadian. Gerobak tersebut diketahui milik Sapta Aldi (26), warga setempat.

Meski sempat mengundang kepanikan, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 40 juta akibat kerusakan yang ditimbulkan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi mobil Raize. “Pengemudi kurang hati-hati dan tidak menguasai kendaraan dengan baik. Ia juga kurang konsentrasi saat berkendara,” jelas AKP Ar Sikakum.

Vivin Septi saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dikenai Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia