Nama dan Wajah Dicemarkan di Facebook, Mahasiswa Palembang Tempuh Jalur Hukum

AKURAT.CO SUMSEL Merasa dirugikan secara moral dan nama baik, seorang mahasiswa di Palembang, Muhamad Fikri Abdillah (20), resmi melaporkan akun Facebook tak dikenal ke pihak kepolisian karena telah menyebarkan foto dirinya disertai dengan kata-kata penghinaan di media sosial.
Fikri, warga Perum Bukit Sukatani, Kecamatan Sako, Palembang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (24/4/2025) siang.
Ia melaporkan akun Facebook tersebut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saya kaget ketika melihat foto saya diposting oleh akun Facebook yang tidak saya kenal, dengan tulisan bernada penghinaan seperti ‘yang baca babi’ dan sebagainya,” ungkap Fikri kepada petugas saat membuat laporan.
Baca Juga: Disdag Sumsel Tarik 9 Produk Makanan Berlabel Halal yang Diduga Mengandung Babi
Menurut penuturannya, unggahan tersebut pertama kali ia temukan pada Senin dini hari, 11 Oktober 2021, saat sedang berada di Jalan Sukatani I, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako.
Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah memberikan izin untuk penggunaan foto tersebut, apalagi untuk keperluan yang menjatuhkan harga diri dan martabatnya di ruang digital.
“Saya merasa sangat dirugikan secara psikologis. Ini mencemarkan nama baik saya. Saya berharap pelakunya segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tambahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak SPKT Polrestabes Palembang menyatakan bahwa kasus tersebut akan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, laporan telah kami terima terkait dugaan pelanggaran UU ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU Nomor 19 Tahun 2016. Selanjutnya, kasus akan ditangani oleh Unit Satreskrim,” jelasnya. (Deny Wahyudi).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









