Sumsel

IRT di Palembang Laporkan Kakak Ipar Atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibwah Umur

Maman Suparman | 27 Januari 2025, 17:45 WIB
IRT di Palembang Laporkan Kakak Ipar Atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibwah Umur

AKURAT.CO SUMSEL Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ovi Berli (31) melaporkan kakak iparnya sendiri, berinisial SA, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (27/1/2025) siang.

Laporan tersebut terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya, BP, yang baru berusia 8 tahun.

Sambil meneteskan air mata, Ovi menceritakan kejadian yang menimpa putrinya. Menurut keterangannya, peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka di wilayah Kecamatan Sematang Borang, Palembang, pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ovi mengetahui kejadian tersebut setelah suaminya merekam BP sedang melakukan masturbasi menggunakan telepon genggam.

"Bapaknya yang merekam itu, lalu diberitahu ke saya. Kemudian saya tanya ke anak saya, dari mana dia tahu kegiatan seperti itu. Anak saya menjawab, dia tahu dari SA dan katanya bahwa SA yang mengajarinya," ungkap Ovi usai membuat laporan, Senin (27/1/2025).

Baca Juga: Empat Unit Ponsel Milik Pemuda di Palembang Raib Dicuri di Kos Teman

Pengakuan BP tidak berhenti di situ. Menurut penuturan Ovi, putrinya juga mengaku bahwa SA pernah memasukkan jari tangannya ke kemaluan BP.

"Kata anak saya, dia dibujuk rayu untuk menonton Youtube di HP terlapor, tapi harus turuti kemauan terlapor dahulu, yaitu memasukkan jari tangannya ke kemaluan anak saya," jelas Ovi.

Ovi berharap laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan SA dapat segera ditangkap.

"Kami tidak bisa terima atas perbuatan SA, saya berharap atas laporan polisi ini, SA ditangkap," tutupnya.

Laporan Ovi telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia