Sumsel

Polda Sumsel Tangkap Sindikat Pencuri Minimarket Lintas Provinsi

Maman Suparman | 10 Januari 2025, 17:15 WIB
Polda Sumsel Tangkap Sindikat Pencuri Minimarket Lintas Provinsi

AKURAT.CO SUMSEL Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian minimarket lintas provinsi dengan menangkap tujuh pelaku.

Para tersangka berasal dari DKI Jakarta dan Jawa Barat, masing-masing berinisial AS (44), DI (47), DH (49), VJ (31), FS (44), TM (23), dan MA (37).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha, mengungkapkan bahwa kelompok ini melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di Palembang pada 29 Januari 2024.

Kejahatan mereka terbongkar setelah pegawai toko menemukan barang-barang di etalase hilang dan wajah para pelaku terekam jelas dalam CCTV.

"Para pelaku berhasil kami amankan pada 11 Desember 2024 di wilayah Jakarta," ujar Indra saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Dipinjam Mantan Pacar, Motor Wanita Palembang Tak Kunjung Dikembalikan

Menurut Indra, sindikat ini tidak hanya beroperasi di Palembang, tetapi juga di sejumlah wilayah lain, seperti Lampung, Riau, Jambi, Pekanbaru, dan Jabodetabek.

Modus operandi mereka dilakukan dengan sangat rapi, di mana sebagian pelaku berpura-pura menjadi pembeli, sementara yang lain mencuri barang-barang dari toko.

"Mereka menyasar barang seperti kosmetik dan produk lainnya yang mudah dijual kembali," jelas Indra.

Salah satu minimarket di Palembang dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp 13,2 juta akibat aksi kelompok ini.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Honda BRV berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2501 EGY dan tujuh ponsel milik para pelaku. Saat ini, polisi masih memburu dua orang lain yang diduga terlibat dalam sindikat ini, berinisial AO dan NV.

"Proses pengejaran terhadap kedua pelaku masih terus dilakukan. Kami juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap modus kejahatan seperti ini," tambah Indra. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia