Dua Spesialis Begal Sadis di Palembang Ditangkap, Sita Senjata Tajam dan Barang Bukti Lain

AKURAT.CO SUMSEL Tim gabungan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang dan Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap dua pelaku begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Palembang.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Paidi (38), warga Dusun 1 Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, dan Angger (30), warga Desa Pemulutan Ilir, Kecamatan Pemulutan, Sumsel.
Aksi begal yang melibatkan kedua tersangka terjadi di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 04.33 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kejadian bermula saat korban, seorang mahasiswa bernama Kayla Raysaramadanu (18), warga Pasar Lama, Kabur Selatan, Bengkulu, sedang mengendarai sepeda motor melintasi lokasi kejadian.
Saat itu, Kayla menggunakan handphone untuk melihat peta. Kedua pelaku, yang juga mengendarai sepeda motor, memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam jenis pisau panjang.
Ketakutan, korban menghentikan motornya, dan para pelaku langsung merampas kendaraan Honda Beat milik korban sebelum melarikan diri. Kayla kemudian melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Pria di Muba Berhasil Ditangkap Polisi, Ternyata Orang Terdekat Korban
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku spesialis begal sadis telah ditangkap.
"Menerima laporan, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap para pelaku di kediaman mereka pada Kamis (21/11/2024) malam," kata Iptu Jhoni Palapa, Jum'at (22/11/2024).
Dari pengakuan tersangka, mereka sudah sering melakukan aksi begal di wilayah Palembang. "Kedua tersangka tercatat sudah terlibat dalam 13 laporan polisi di beberapa polsek di Palembang. Modus operandi dan detail lainnya akan kami rilis di Mapolrestabes Palembang," tambahnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api jenis revolver, dua butir amunisi, dua bilah senjata tajam jenis pisau, dua setel pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan satu unit sepeda motor milik korban.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









