Sumsel

Diduga Oknum Polisi Tipu Pacar Rp10 Juta Untuk Pindah Tugas, Sang Kekasih Lapor Polisi

Deni Hermawan | 20 November 2024, 17:20 WIB
Diduga Oknum Polisi Tipu Pacar Rp10 Juta Untuk Pindah Tugas, Sang Kekasih Lapor Polisi

AKAURAT.CO SUMSEL Seorang wanita muda, Ayu Wulandari, menjadi korban penipuan oleh kekasihnya yang diduga seorang oknum polisi.

Pelaku, berinisial MA, berhasil mengelabui korban dengan alasan membutuhkan uang untuk pindah tugas. Akibat kejadian ini, Ayu kehilangan uang senilai Rp10,5 juta.

Warga Desa Dewa Remban, Musi Rawas Utara, ini melaporkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022, sekitar pukul 18.45 WIB, di Jalan Musi Raya, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang.

Menurut pengakuan Ayu, saat itu MA menghubunginya untuk bertemu di lokasi kejadian dengan alasan ingin meminjam uang. Pelaku berdalih membutuhkan uang tersebut untuk kepentingan pindah tugas dari Polda Sumsel ke Polres Empat Lawang.

Karena merasa dekat dengan pelaku yang merupakan kekasihnya, Ayu akhirnya meminjam uang melalui aplikasi Shopee Pay Later dan menyerahkan kepada MA.

"Dia bilang akan mencicil setiap bulan, dan karena sudah merasa dekat, saya terpaksa meminjamkan uang itu," kata Ayu, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga: Hendak Memotong Lajur Sebelah Kiri, Seorang IRT di Palembang Meninggal Ditempat

Namun, hingga MA pindah tugas ke Polres Empat Lawang, janji mencicil utang tersebut tidak pernah ditepati.

"Sampai sekarang uang itu tidak pernah dikembalikan. Saya merasa sakit hati dan tidak ikhlas," ungkap Ayu.

Merasa dirugikan, Ayu akhirnya melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Hery, membenarkan adanya laporan dari korban terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

"Laporan korban sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," jelas AKP Hery. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto