Sumsel

Niat Renovasi Rumah, IRT di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan Tukang, Uang Rp 4,8 Juta Raib

Maman Suparman | 9 Desember 2025, 17:23 WIB
Niat Renovasi Rumah, IRT di Palembang Malah Jadi Korban Penipuan Tukang, Uang Rp 4,8 Juta Raib
 
AKURAT.CO SUMSEL Niat seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Mardiana Dwi Safitri (40) untuk merenovasi rumahnya di Palembang harus berujung pahit.
 
Ia justru menjadi korban penipuan oleh tukang yang ia rekrut, sehingga mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 4,8 juta.

Merasa dirugikan, warga Lorong Bakti, Kecamatan SU I, Palembang, ini melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polrestabes Palembang pada Selasa (9/12/2025) siang.

Kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Mardiana menuturkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (20/11/2025), sekitar pukul 09.30 WIB, di kediamannya di Lorong Bakti, Kelurahan 1 Ulu.

Mardiana menjelaskan, ia memanggil terlapor berinisial M Afrizal (tukang bangunan) ke rumahnya untuk memberikan pekerjaan renovasi. Setelah negosiasi, disepakati dua pekerjaan renovasi dengan total biaya borongan.

Baca Juga: Modus Janjikan Jadi PNS, Tiga Warga Tertipu Belasan Juta Rupiah di Palembang

"Ada dua pekerjaan pak yang saya berikan, total renovasi dinding Rp 4,8 juta dan renovasi satunya Rp 5 juta," bebernya.

Untuk pekerjaan renovasi dinding, korban dan terlapor menyepakati harga borongan sebesar Rp 4,8 juta. Korban kemudian membayar lunas jumlah tersebut dengan janji pekerjaan akan dimulai keesokan harinya.

Namun, M Afrizal tidak kunjung menampakkan diri di lokasi. Saat dicek, tukang tersebut beralasan tidak dapat bekerja karena harus menemani anaknya yang sakit.

Merasa ada kejanggalan dan curiga menjadi korban penipuan, Mardiana berusaha menghubungi terlapor. Sayangnya, nomor telepon M Afrizal sudah tidak aktif, bahkan nomor korban diblokir.

"Berkali-kali pak saya hubungi pakai nomor lain nomor saya dibloknya. Oleh itulah saya laporkan ke sini," ungkap Mardiana. Akibat ulah tukang tersebut, Mardiana harus kehilangan uang sebesar Rp 4,8 juta yang sudah dibayarkan lunas.

KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Yudi Setiawan, melalui Pamapta Ipda Tamia Rahmadhani, membenarkan telah menerima laporan dari korban terkait dugaan penipuan ini.

"Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan terkait peristiwa yang dialami korban," tutupnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia