Sumsel

Modus Janjikan Jadi PNS, Tiga Warga Tertipu Belasan Juta Rupiah di Palembang

Maman Suparman | 9 Desember 2025, 16:39 WIB
Modus Janjikan Jadi PNS, Tiga Warga Tertipu Belasan Juta Rupiah di Palembang
 
AKURAT.CO SUMSEL Aksi penipuan berkedok janji meloloskan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali terjadi di Palembang. Tiga orang warga menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian total hingga belasan juta rupiah.

Tak terima menjadi korban, ketiga warga tersebut, yakni Samsuni (53), Susilawati (47), dan Sultan (26), melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (8/12/2025) malam.

Korban Samsuni, warga Seruni Kecamatan IB I, menjelaskan bahwa ia dan korban Sultan dijanjikan posisi sebagai driver di Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi. Sementara korban Susilawati, warga Sukoharjo, dijanjikan posisi sebagai Pengawas Sekolah di Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Samsuni menuturkan, peristiwa yang menimpanya terjadi pada 14 Juli 2025 di Jalan Terpedo Masjid Raya, Palembang. Awalnya, ia ditawari pekerjaan oleh terlapor berinisial Maryanto yang sudah dikenalnya.

"Jadi awalnya terlapor ini menawarkan pekerjaan pak. Karena sudah kenal saat itu saya tertarik pekerjaan yang ditawarkan terlapor," ungkap Samsuni saat melapor.

Baca Juga: Waspada! Bibit Siklon 91S Picu Cuaca Ekstrem di Sumsel, 14 Wilayah Terancam Bencana

Korban kemudian diminta menyerahkan surat lamaran pekerjaan dan uang sejumlah Rp 5 juta. "Karena percaya dengan terlapor saat itu saya antarkan surat lamaran dan uang yang diminta Terlapor," katanya.

Hal serupa dialami oleh Sultan yang juga dijanjikan menjadi driver Diknas Provinsi setelah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta.

Korban Susilawati, yang dijanjikan menjadi pengawas sekolah, mengaku mengalami peristiwa tersebut pada 22 September 2025 di Jalan Indra, Talang Semut. Ia menyerahkan uang administrasi senilai Rp 5,2 jutakepada terlapor.

Ketiga korban menyadari telah ditipu setelah pada hari Senin (8/12/2025), pagi, mereka diminta berkumpul di Kantor Gubernur yang disebut sebagai lokasi tempat mereka akan mulai bekerja. Namun, janji tersebut tidak terealisasi dan terlapor Maryanto justru kabur dari lokasi saat dicari oleh para korban.

Akibat kejadian ini, ketiga korban mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp 15,2 juta.

"Kami berharap atas laporan ini, agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang," harap Samsuni mewakili korban lainnya.

KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Kosasih, melalui Pamapta Ipda Hendra Yuswoyo, membenarkan adanya laporan penipuan dengan modus janji pekerjaan tersebut.

"Lapor sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Khusus untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," tutupnya. (Deny wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia