Mobil Lenyap Usai Dipasarkan di Marketplace FB, Warga Palembang Jadi Korban

AKURAT.CO SUMSEL Seorang warga Palembang, Syamsuddin (38), harus menelan pil pahit setelah niatnya menjual mobil berujung penipuan.
Mobilnya raib, sementara ia mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Peristiwa ini terjadi setelah ia memasang iklan penjualan kendaraan di Marketplace Facebook.
Didampingi kedua orangtuanya, Syamsuddin melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (13/2/2025) malam.
Ia menceritakan bahwa kasus ini bermula saat ia dihubungi oleh seseorang bernama Yudi, yang mengaku sebagai pebisnis jual beli mobil.
“Dia menelepon saya dan mengatakan ada calon pembeli yang tertarik dengan mobil saya. Saya percaya karena dia terdengar meyakinkan,” ujar Syamsuddin kepada petugas kepolisian.
Tak lama kemudian, seorang pembeli datang ke rumahnya di kawasan Sukarami, Palembang, untuk mengecek kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-suratnya.
Setelah mencapai kesepakatan harga, korban tidak menyadari bahwa uang pembayaran justru dikirim pembeli ke rekening Yudi, bukan kepadanya.
Baca Juga: Agnez Mo Ungkap Kondisinya Terkait Kasus dengan Ari Bias, Soroti Serangan Pribadi
“Pembeli langsung mengambil surat-surat dan mobil saya. Saya pikir uangnya sudah ditransfer ke saya, tapi ternyata ke Yudi. Saat saya coba menghubunginya, nomor HP-nya sudah tidak aktif,” ungkapnya.
Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, Syamsuddin langsung mendatangi rumah pembeli dan meminta mobilnya dikembalikan. Namun, pembeli menolak dengan alasan sudah melakukan transaksi.
Akibat kejadian ini, Syamsuddin kehilangan satu unit mobil Honda Stream tahun 2004 dengan nomor polisi BG 1528 IG yang ditaksir seharga Rp95 juta.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan uang saya bisa kembali,” kata Syamsuddin.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus penipuan ini.
“Laporan korban sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang sesuai dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” tegas AKP Heri. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 2BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 3Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 4Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 5Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026
- 6Samsung Galaxy A08 Resmi Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 7Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 8Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Timnas Indonesia Menang 2-0 Atas Singapura
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









