Sumsel

Niat Gelapkan Motor Bersama Temannya, Andi Malah Ditinggal Dijalan dan Diserahkan Ke Polisi

Deni Hermawan | 6 September 2025, 16:53 WIB
Niat Gelapkan Motor Bersama Temannya, Andi Malah Ditinggal Dijalan dan Diserahkan Ke Polisi

AKURAT.CO, SUMSEL - Meski baru saja menghirup udara segar keluar dari lapas Pakjo, Andi (34) harus kembali berursan dengan hukum. Pelaku diserahkan oleh korbannya Fathur Rahman (47), ke Polrestabes Palembang pada Sabtu (6/9/2025).

Pelaku diduga beraksi melakukan penggelapan motor milik korban yang merupakan tetangganya sendiri. Dia pun ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Masjid Lorong Damai Kecamatan Sukarami, Palembang.

Aksi penggelapan ini diduga dilakukan Andi bersama rekannya AT yang kini menjadi DPO polisi. Mereka beraksi pada Kamis (4//9/2025), sekitar pukul 10.00 Wib.

Saat itu, Andi mendatangi rumah korban meminjam motor korban dengan dalih hendak mengantar AT ke kawasan KM 12. Korban pun kemudian memberikan meminjamkan motor kepadanya.

Sialnya, saat Andi ingin beraksi bersama menggelapkan motor, ia malah diajak pelaku AT keliling hingga ke kawasan pasar induk jakabaring dan ditinggalkan disana.

Sementara korban yang telah menunggu motornya Honda Revi Fit Bernopol 6550 IK hingga malam tidak dikembalikan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang dan mengamankan Andi.

"Benar adanya serahan pelaku penggelapan motor atas anak Andi. Pelaku diamankan korbannya dan petugas kepolisian ke Polrestabes Palembang," kata KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah.

Menurutnya, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim unit Piket untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan korban.

Terpisah, Andi mengakui perbuatannya dan mengaku salah.

"Saya juga malah ditipu oleh teman saya AT pak. Saya malah ditingalkan," Sesalnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A