Sumsel

Empat Tersangka Pencurian Besi Rel Kereta Api PT KAI Ditangkap Polsek Kertapati Palembang

Maman Suparman | 23 Januari 2025, 18:30 WIB
Empat Tersangka Pencurian Besi Rel Kereta Api PT KAI Ditangkap Polsek Kertapati Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Empat orang tersangka pencurian potongan besi Rel Kereta Api milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) berhasil diamankan oleh anggota Polsek Reskrim Kertapati, Palembang, pada Senin malam (30/12/2024).

Keempat tersangka yang ditangkap di rumah masing-masing tersebut adalah Erwandi (35), Rinaldi (35), Muhammad Muklis (40), dan Maulana Ahmad Riziq (40), yang merupakan warga Jalan PT Muara Kelingi, Kelurahan Karyajaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kasus ini terungkap setelah pihak keamanan PT KAI melaporkan adanya pencurian potongan besi rel kereta api di kawasan sekitar Stasiun Kertapati.

Kejadian tersebut terjadi pada pukul 22.00 WIB, di mana dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Vega ZR bernomor polisi BG 3241 ID kemudian diikuti oleh kendaraan roda empat Pick Up bernopol BG 8235 LR.

Setelah sampai di lokasi yang sepi, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung turun dan mulai memotong besi rel kereta api.

Potongan besi tersebut kemudian dipindahkan ke dalam bak kendaraan roda empat. Namun, aksi para pelaku terhenti ketika salah seorang petugas keamanan PT KAI yang sedang melakukan patroli melihat kejadian tersebut dan segera mendekati para tersangka.

Petugas tersebut berhasil menangkap keempat pelaku dan membawanya ke pos keamanan PT KAI sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kertapati.

Baca Juga: Mantan Sekda Palembang Ditahan, Terlibat Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan

Akibat dari perbuatan tersebut, PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp33 juta atas hilangnya 14 potongan besi rel kereta api.

Kapolsek Kertapati Palembang, Iptu Angga Kurniawan, SIK, melalui Kanit Reskrim Ipda Edi Sussanto, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Polsek Kertapati segera melakukan penyelidikan intensif.

Keempat pelaku berhasil ditangkap di rumah masing-masing dan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor yang digunakan dalam aksi dan potongan besi rel kereta api, turut diamankan.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mana ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," jelas Iptu Angga Kurniawan.

Salah satu tersangka, Erwandi, mengaku kepada polisi bahwa ia melakukan pencurian tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan uang yang rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba.

"Rencananya kalau berhasil mencuri uangnya akan digunakan untuk membeli narkoba. Namun belum sempat dijual potongan besi itu sudah ditangkap oleh pihak Kepolisian," ujar tersangka Erwandi. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia