Dijual Rp100 Ribu, Sepeda Gunung Hasil Curian di Palembang Berhasil Ditemukan Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Polisi mengungkap kasus pencurian sepeda gunung milik warga di Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang, Sumatera Selatan. Sepeda berwarna hitam merek Fastron itu diduga dijual oleh para pelaku seharga Rp100 ribu di Desa Prajen.
Seorang pria berinisial MP (22) telah diamankan Unit Reskrim Polsek SU II Palembang terkait kasus tersebut. Ia ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan SU II, pada Selasa (13/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat mengatakan, pencurian terjadi di rumah korban bernama Hendri (42), seorang karyawan swasta, di Lorong Lematang, Gang Lematang 8, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Peristiwa itu diketahui korban saat hendak menunaikan salat. Ketika memeriksa bagian depan rumah, korban mendapati sepeda yang sebelumnya diletakkan di teras sudah hilang.
“Korban saat itu hendak salat dan melihat sepeda yang sebelumnya diletakkan di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi,” kata Dedi, Jumat (16/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pencurian tersebut dilakukan MP bersama dua orang lainnya berinisial MZ dan MS. Keduanya disebut sedang menjalani penahanan dalam perkara berbeda.
Menurut Dedi, para pelaku diduga berkeliling terlebih dahulu untuk mencari sepeda yang bisa dicuri. Setelah menemukan sasaran, mereka kemudian berbagi tugas.
Salah satu pelaku diduga memanjat pagar rumah korban untuk mengambil sepeda yang berada di teras. Sepeda itu kemudian diserahkan kepada pelaku lain yang menunggu di luar pagar, sedangkan satu orang lainnya memantau keadaan sekitar.
Setelah berhasil membawa sepeda tersebut, para pelaku diduga menjualnya di Desa Prajen dengan harga Rp100 ribu.
Polisi kemudian menelusuri kasus itu hingga akhirnya mengamankan MP. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sepeda gunung hitam merek Fastron yang diduga merupakan milik korban.
“Pelaku sudah kami amankan dan barang bukti sepeda gunung juga telah disita untuk kepentingan penyidikan,” ujar Dedi.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek SU II Palembang masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan pencurian tersebut, MP disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu



