Tarif Listrik PLN Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi Terbaru, Berlaku Mulai 1 Oktober 2025

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk Triwulan IV Tahun 2025 adalah tetap atau masih sama sejak September 2025.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro.
Yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga: Kasus Keracunan Massal Siswa, Program Makan Bergizi Gratis Sumsel Didesak Dievaluasi Total
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno mengatakan, kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.
Tak hanya bagi pelanggan non subsidi, tarif tenaga listrik ini juga berlaku untuk pelanggan listrik bereubsidi.
Termasuk kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Baca Juga: BPBD Sumsel Salurkan Bantuan Gubernur untuk 17 KK Terdampak Kebakaran di Seberang Ulu 1 Palembang
Lebih lanjut, Tri menegaskan meskipun tarif listrik tetap, upaya untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi tetap berjalan.
Pemerintah bersama PT PLN (Persero) akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional.
Daftar Tarif Listrik Terbaru
Baca Juga: Jelang Lawan PSMS Medan, Nil Maizar Ingatkan Pemain Sumsel United Jangan Lengah
Dilansir dari situs resmi PLN, berikut adalah daftar tarif listrik pelanggan subsidi dan nonsubsidi untuk bulan Oktober, November dan Desember 2025:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Baca Juga: Jual HP Lewat COD, Remaja di Palembang Justru Jadi Korban Penipuan
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR, TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Keracunan Makanan di SDN 178 Palembang, 7 Saksi Sudah Diperiksa
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Baca Juga: Tiga Hari Hilang Saat Menjaring Ikan, Nelayan di Musi Rawas Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Musi
Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









