20 Ribu Sumur Minyak Rakyat di Muba Siap Dilegalkan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan kesiapan mereka dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 terkait pengelolaan sumur minyak rakyat.
Regulasi baru ini disebut menjadi momentum penting bagi ratusan ribu masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pengeboran tradisional.
Bupati Muba, HM Toha, menyebut pihaknya telah menginventarisasi lebih dari 20 ribu titik sumur minyak rakyat yang tersebar di berbagai kecamatan. Data itu sudah disampaikan ke Kementerian ESDM untuk ditindaklanjuti.
“Peraturan ini membuka jalan agar aktivitas sumur rakyat bisa berjalan dengan legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun daerah,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Sekayu, Selasa (19/8/2025).
Dalam implementasinya, Permen ESDM 14/2025 memungkinkan BUMD, koperasi, hingga UMKM ikut mengelola sumur minyak rakyat. Untuk Muba, PT Petro Muba telah diajukan sebagai BUMD yang siap terlibat karena dinilai sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Berlaku Hingga Akhir Tahun, Begini Cara Manfaatkan Program Merdeka Pajak Sumsel
“Petro Muba sudah siap. Namun bagi koperasi dan UMKM juga terbuka kesempatan, asal melengkapi syarat yang ditentukan,” jelas Toha.
Sementara itu, Pemkab Muba akan menggandeng aparat penegak hukum (Gakum) untuk memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan.
Kepala Bagian SDA Setda Muba, Yulius Adi, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan hasil perjuangan panjang pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan 20 ribu lebih sumur selama ini berjalan tanpa kepastian hukum.
“Dengan adanya Permen ini, masyarakat tidak lagi bekerja di zona abu-abu. Sekarang ada kepastian hukum, ada pembinaan, ada pengawasan, dan ada standar keselamatan kerja,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






