Sumsel

Prediksi Kenaikan UMP 2026 Tiap Provinsi Berdasarkan Formula yang Ditetapkan Pemerintah

St Shofia Munawaroh | 19 Desember 2025, 08:00 WIB
Prediksi Kenaikan UMP 2026 Tiap Provinsi Berdasarkan Formula yang Ditetapkan Pemerintah

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah telah menetapkan rumus atau formula untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang diteken Prabowo pada Selasa (16/12/2025) lalu.

PP tersebut mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Senin Depan Ribuan PPPK Paruh Waktu Sumsel Resmi Dilantik

Kenaikan UMP 2026 akan ditentukan oleh formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.

Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan.

Nilai alfa dalam PP Pengupahan terbaru naik dari nilai sebelumnya yang sebesar 0,1-0,3.

Baca Juga: Respons Isu Penjualan Sriwijaya FC, Herman Deru: Pemerintah Siap Bantu, Tapi Manajemen Harus Profesional

Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah tidak ditetapkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah. 

Prediksi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi

Berikut adalah simulasi perhitungan dan prediksi kenaikan UMP 2026 dengan asumsi inflasi sebesar 3 persen, pertumbuhan ekonomi 5 persen, serta indeks alfa 0,7.

Baca Juga: Aksi Dramatis Pemuda di Sako Lolos dari Begal, Sembunyi di Belakang Pos Sekuriti Saat Dikejar Pelaku

Dengan asumsi tersebut, estimasi kenaikan UMP berada di kisaran 6,5 persen.

Berikut adalah prediksi UMP 2026 di setiap provinsi berdasarkan simulasi perhitungan tersebut: 

1. Aceh: dari Rp 3.685.616 menjadi sekitar Rp 3.925.181 

Baca Juga: Aksi Dramatis Pemuda di Sako Lolos dari Begal, Sembunyi di Belakang Pos Sekuriti Saat Dikejar Pelaku

2. Sumatera Utara: dari Rp 2.992.559 menjadi sekitar Rp 3.187.075 

3. Sumatera Barat: dari Rp 2.994.193 menjadi sekitar Rp 3.188.816 

4. Sumatera Selatan: dari Rp 3.681.571 menjadi sekitar Rp 3.920.873 

Baca Juga: Baru Beli Kontan, Parkir Depan Kost Motor Mahasiswi di Palembang Digasak Pelaku Curanmor

5. Kepulauan Riau: dari Rp 3.623.654 menjadi sekitar Rp 3.859.192

6. Riau: dari Rp 3.508.776 menjadi sekitar Rp 3.736.847 

7. Lampung: dari Rp 2.893.070 menjadi sekitar Rp 3.081.120 

Baca Juga: Lagi Beres-beres Dagangan, IRT di Palembang Malah Dipukul Rekan Pakai Besi Suling

8. Bengkulu: dari Rp 2.670.039 menjadi sekitar Rp 2.843.592 

9. Jambi: dari Rp 3.234.535 menjadi sekitar Rp 3.444.780 

10. Bangka Belitung: dari Rp 3.623.653 menjadi sekitar Rp 3.859.190 

Baca Juga: Modus Pinjam ke Warung, Pria di Palembang Polisikan Teman Sendiri Usai Motor Tak Kembali

11. Banten: dari Rp 2.905.119 menjadi sekitar Rp 3.093.952

12. DKI Jakarta: dari Rp 5.396.761 menjadi sekitar Rp 5.747.550

13. Jawa Barat: dari Rp 2.191.232 menjadi sekitar Rp 2.333.662 

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Stabil di Rp13,5 Juta per Suku

14. Jawa Tengah: dari Rp 2.169.349 menjadi sekitar Rp 2.310.357 

15. Jawa Timur: dari Rp 2.305.985 menjadi sekitar Rp 2.455.874 

16. DI Yogyakarta: dari Rp 2.264.081 menjadi sekitar Rp 2.411.246 

Baca Juga: Polisi Probolinggo Bunuh Mahasiswi UMM, Hubungan Personal hingga Harta Diduga Jadi Motifnya

17. Bali: dari Rp 2.996.500 menjadi sekitar Rp 3.191.273

18. Nusa Tenggara Timur: dari Rp 2.328.969 menjadi sekitar Rp 2.480.352 

19. Nusa Tenggara Barat: dari Rp 2.602.931 menjadi sekitar Rp 2.772.122 

Baca Juga: Penantian 15 Tahun Berakhir, Anime 'Psyren' Garapan Studio Satelight Segera Hadir

20. Maluku Utara: dari Rp 3.408.000 menjadi sekitar Rp 3.629.520 

21. Maluku: dari Rp 3.141.700 menjadi sekitar Rp 3.345.911 

22. Sulawesi Tengah: dari Rp 2.915.000 menjadi sekitar Rp 3.104.475 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Shampo Anti-Rontok yang Wajib Masuk Daftar Belanja Anda Bulan Ini

23. Sulawesi Tenggara: dari Rp 3.073.551 menjadi sekitar Rp 3.273.33

24. Sulawesi Utara: dari Rp 3.775.425 menjadi sekitar Rp 4.020.828 

25. Sulawesi Selatan: dari Rp 3.657.527 menjadi sekitar Rp 3.895.266 

Baca Juga: Tinjau Posko Palembayan, Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Bencana di Sumatera Barat

26. Gorontalo: dari Rp 3.221.731 menjadi sekitar Rp 3.431.144 

27. Sulawesi Barat: dari Rp 3.104.430 menjadi sekitar Rp 3.306.218 

28. Kalimantan Barat: dari Rp 2.878.285 menjadi sekitar Rp 3.065.374 

Baca Juga: Klasemen Sementara SEA Games 2025: Indonesia Bertahan di Peringkat 2 dengan 62 Medali Emas

29. Kalimantan Tengah: dari Rp 3.473.621 menjadi sekitar Rp 3.699.406

30. Kalimantan Selatan: dari Rp 3.496.194 menjadi sekitar Rp 3.723.447 

31. Kalimantan Utara: dari Rp 3.580.160 menjadi sekitar Rp 3.812.870 

Baca Juga: Lagi, Sutradara Avatar James Cameron Digugat Pelanggaran Hak Cipta untuk Kedua Kalinya

32. Kalimantan Timur: dari Rp 3.579.314 menjadi sekitar Rp 3.811.969 

33. Papua: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430 

34. Papua Barat: dari Rp 3.393.500 menjadi sekitar Rp 3.614.078 

Baca Juga: Trump Larang Warga dari 38 Negara Ini Masuk AS Mulai 2026, Indonesia Termasuk?

35. Papua Tengah: dari Rp 4.285.848 menjadi sekitar Rp 4.564.428 

36. Papua Barat Daya: dari Rp 3.614.000 menjadi sekitar Rp 3.848.910

37. Papua Selatan: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430 

38. Papua Pegunungan: dari Rp 4.285.847 menjadi sekitar Rp 4.564.427.

Baca Juga: Masuki Puncak Musim Hujan, Sebagian Sumsel Diintai Potensi Hujan Es

Penting untuk dicatat, simulasi ini bersifat nasional dan hanya menjadi gambaran awal.

Besaran UMP 2026 di setiap provinsi pada akhirnya dapat berbeda, karena penetapan resminya tetap ditentukan oleh gubernur masing-masing berdasarkan hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.