Prediksi Kenaikan UMP 2026 Tiap Provinsi Berdasarkan Formula yang Ditetapkan Pemerintah

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah telah menetapkan rumus atau formula untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang diteken Prabowo pada Selasa (16/12/2025) lalu.
PP tersebut mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hingga Upah Minimum Sektoral di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Senin Depan Ribuan PPPK Paruh Waktu Sumsel Resmi Dilantik
Kenaikan UMP 2026 akan ditentukan oleh formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.
Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang yang ditentukan.
Nilai alfa dalam PP Pengupahan terbaru naik dari nilai sebelumnya yang sebesar 0,1-0,3.
Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah tidak ditetapkan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Prediksi Kenaikan UMP 2026 di 38 Provinsi
Berikut adalah simulasi perhitungan dan prediksi kenaikan UMP 2026 dengan asumsi inflasi sebesar 3 persen, pertumbuhan ekonomi 5 persen, serta indeks alfa 0,7.
Baca Juga: Aksi Dramatis Pemuda di Sako Lolos dari Begal, Sembunyi di Belakang Pos Sekuriti Saat Dikejar Pelaku
Dengan asumsi tersebut, estimasi kenaikan UMP berada di kisaran 6,5 persen.
Berikut adalah prediksi UMP 2026 di setiap provinsi berdasarkan simulasi perhitungan tersebut:
1. Aceh: dari Rp 3.685.616 menjadi sekitar Rp 3.925.181
Baca Juga: Aksi Dramatis Pemuda di Sako Lolos dari Begal, Sembunyi di Belakang Pos Sekuriti Saat Dikejar Pelaku
2. Sumatera Utara: dari Rp 2.992.559 menjadi sekitar Rp 3.187.075
3. Sumatera Barat: dari Rp 2.994.193 menjadi sekitar Rp 3.188.816
4. Sumatera Selatan: dari Rp 3.681.571 menjadi sekitar Rp 3.920.873
Baca Juga: Baru Beli Kontan, Parkir Depan Kost Motor Mahasiswi di Palembang Digasak Pelaku Curanmor
5. Kepulauan Riau: dari Rp 3.623.654 menjadi sekitar Rp 3.859.192
6. Riau: dari Rp 3.508.776 menjadi sekitar Rp 3.736.847
7. Lampung: dari Rp 2.893.070 menjadi sekitar Rp 3.081.120
Baca Juga: Lagi Beres-beres Dagangan, IRT di Palembang Malah Dipukul Rekan Pakai Besi Suling
8. Bengkulu: dari Rp 2.670.039 menjadi sekitar Rp 2.843.592
9. Jambi: dari Rp 3.234.535 menjadi sekitar Rp 3.444.780
10. Bangka Belitung: dari Rp 3.623.653 menjadi sekitar Rp 3.859.190
Baca Juga: Modus Pinjam ke Warung, Pria di Palembang Polisikan Teman Sendiri Usai Motor Tak Kembali
11. Banten: dari Rp 2.905.119 menjadi sekitar Rp 3.093.952
12. DKI Jakarta: dari Rp 5.396.761 menjadi sekitar Rp 5.747.550
13. Jawa Barat: dari Rp 2.191.232 menjadi sekitar Rp 2.333.662
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini Stabil di Rp13,5 Juta per Suku
14. Jawa Tengah: dari Rp 2.169.349 menjadi sekitar Rp 2.310.357
15. Jawa Timur: dari Rp 2.305.985 menjadi sekitar Rp 2.455.874
16. DI Yogyakarta: dari Rp 2.264.081 menjadi sekitar Rp 2.411.246
Baca Juga: Polisi Probolinggo Bunuh Mahasiswi UMM, Hubungan Personal hingga Harta Diduga Jadi Motifnya
17. Bali: dari Rp 2.996.500 menjadi sekitar Rp 3.191.273
18. Nusa Tenggara Timur: dari Rp 2.328.969 menjadi sekitar Rp 2.480.352
19. Nusa Tenggara Barat: dari Rp 2.602.931 menjadi sekitar Rp 2.772.122
Baca Juga: Penantian 15 Tahun Berakhir, Anime 'Psyren' Garapan Studio Satelight Segera Hadir
20. Maluku Utara: dari Rp 3.408.000 menjadi sekitar Rp 3.629.520
21. Maluku: dari Rp 3.141.700 menjadi sekitar Rp 3.345.911
22. Sulawesi Tengah: dari Rp 2.915.000 menjadi sekitar Rp 3.104.475
Baca Juga: 5 Rekomendasi Shampo Anti-Rontok yang Wajib Masuk Daftar Belanja Anda Bulan Ini
23. Sulawesi Tenggara: dari Rp 3.073.551 menjadi sekitar Rp 3.273.33
24. Sulawesi Utara: dari Rp 3.775.425 menjadi sekitar Rp 4.020.828
25. Sulawesi Selatan: dari Rp 3.657.527 menjadi sekitar Rp 3.895.266
Baca Juga: Tinjau Posko Palembayan, Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Bencana di Sumatera Barat
26. Gorontalo: dari Rp 3.221.731 menjadi sekitar Rp 3.431.144
27. Sulawesi Barat: dari Rp 3.104.430 menjadi sekitar Rp 3.306.218
28. Kalimantan Barat: dari Rp 2.878.285 menjadi sekitar Rp 3.065.374
Baca Juga: Klasemen Sementara SEA Games 2025: Indonesia Bertahan di Peringkat 2 dengan 62 Medali Emas
29. Kalimantan Tengah: dari Rp 3.473.621 menjadi sekitar Rp 3.699.406
30. Kalimantan Selatan: dari Rp 3.496.194 menjadi sekitar Rp 3.723.447
31. Kalimantan Utara: dari Rp 3.580.160 menjadi sekitar Rp 3.812.870
Baca Juga: Lagi, Sutradara Avatar James Cameron Digugat Pelanggaran Hak Cipta untuk Kedua Kalinya
32. Kalimantan Timur: dari Rp 3.579.314 menjadi sekitar Rp 3.811.969
33. Papua: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
34. Papua Barat: dari Rp 3.393.500 menjadi sekitar Rp 3.614.078
Baca Juga: Trump Larang Warga dari 38 Negara Ini Masuk AS Mulai 2026, Indonesia Termasuk?
35. Papua Tengah: dari Rp 4.285.848 menjadi sekitar Rp 4.564.428
36. Papua Barat Daya: dari Rp 3.614.000 menjadi sekitar Rp 3.848.910
37. Papua Selatan: dari Rp 4.285.850 menjadi sekitar Rp 4.564.430
38. Papua Pegunungan: dari Rp 4.285.847 menjadi sekitar Rp 4.564.427.
Baca Juga: Masuki Puncak Musim Hujan, Sebagian Sumsel Diintai Potensi Hujan Es
Penting untuk dicatat, simulasi ini bersifat nasional dan hanya menjadi gambaran awal.
Besaran UMP 2026 di setiap provinsi pada akhirnya dapat berbeda, karena penetapan resminya tetap ditentukan oleh gubernur masing-masing berdasarkan hasil perhitungan Dewan Pengupahan Daerah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








