Sumsel

Gegara Orang Kehilangan Dompet di Acara Kampanye, Perempuan Muda Ini Dikeroyok Tetangga

Deni Hermawan | 7 Desember 2023, 17:00 WIB
Gegara Orang Kehilangan Dompet di Acara Kampanye, Perempuan Muda Ini Dikeroyok Tetangga

AKURAT.CO SUMSEL Seorang perempuan muda di Palembang menjadi korban pengeroyokan oleh tetangganya sendiri. 

Diduga, aksi pengeroyokan dipicu dari masalah hilangnya dompet seorang warga yang hadir, saat acara kampanye.

Perempuan muda yang dikeroyok tetangganya ini, bernama Rika Febri Sulistiana (24), warga Lorong Kota Baru, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang. 

Baca Juga: Polisi Buru Sopir Truk Tangki yang Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas di Jalan MP Mangkunegara

Menurut korban saat melapor, aksi pengeroyokan itu terjadi di rumahnya, pada Senin (4/12/2023), sekitar pukul 16.30 WIB. 

Ia menceritakan, awal mula kejadian, dirinya menghadiri acara kampanye di dekat tempat tinggalnya. 

Saat itu, ia menjadi saksi ketika seseorang kehilangan dompet. 

Karena merasa melihat tetangganya, Hellen, yang mengambil dompet tersebut.   Secara spontan, korban mengungkapkan kecurigaannya.

Ia lalu memberitahukan kecurigaannya kepada orang yang kehilangan dompet tersebut.  Namun terlapor membantah dan menyatakan tidak mengambil dompet tersebut.

"Saya secara spontan saja ngomong dengan orang tersebut, kalau terlapor yang mengambilnya. Usai kejadian saya langsung pulang saja kerumah," kata Rika Febri Sulistiana, Kamis (7/12/2023). 

Namun setelah kejadian, terlapor bersama dua anaknya, Adon dan Yanti, mendatangi rumahnya dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

"Saya dikeroyok dan diserang," jelasa korban.

Akibat kejadian tersebut, Rika mengalami luka-luka cakaran dan memar di kening dan punggung.  Ia pun mengaku masih merasakan sakit kepala dan sakit di dada akibat dikeroyok. 

Atas kejadian tersebut, Ia lalu melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Saya berharap pelaku dapat ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," ungkap Rika Febri Sulistiana.

Sementara itu, anggota piket SPKT Polrestabes Palembang telah menerima laporan dari korban mengenai tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP untuk ditindak lanjuti. (Deny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A