Dalangi Peredaran 14.580 Ekstasi dari Balik Sel, Napi Rutan Pakjo Kini Diisolasi

AKURAT.CO SUMSEL Terbongkarnya praktik pengendalian narkoba dari dalam penjara kembali mencuat di Palembang.
Seorang narapidana kasus narkoba di Rutan Kelas I Pakjo Palembang bernama Basri, kini ditempatkan di sel khusus setelah diduga mengendalikan peredaran ribuan pil ekstasi.
Kepala Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Muhammad Rolan, mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah tegas usai menerima informasi dari Bareskrim Polri terkait keterlibatan Basri.
“Kami langsung menindaklanjuti dengan memisahkan yang bersangkutan ke sel khusus dan memasukkannya ke dalam register F atau pelanggaran berat,” ujar Rolan, Senin (20/4/2026).
Baca Juga: Jelang Haji, Menu Jemaah Diatur Ketat: Tanpa Pedas, Asam, hingga Soda
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan sekaligus mencegah adanya komunikasi dengan narapidana lain. Pihak rutan juga terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna mendukung pengembangan kasus.
Saat ini, pihak rutan masih menunggu arahan lebih lanjut terkait kemungkinan pemindahan Basri ke Lapas Nusakambangan, yang dikenal sebagai lokasi penahanan berisiko tinggi.
“Kami menunggu keputusan pimpinan, apakah yang bersangkutan akan dipindahkan ke Nusakambangan. Yang jelas saat ini sudah kami amankan secara terpisah,” jelasnya.
Diketahui, Basri merupakan narapidana yang tengah menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam kasus narkotika. Namun dari balik jeruji, ia diduga masih mengendalikan jaringan peredaran ekstasi lintas daerah.
Kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 14.580 butir pil ekstasi dari Medan menuju Palembang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi lebih dulu mengamankan seorang kurir berinisial S di kawasan Manhattan Times Square, Medan.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku diperintah oleh Basri untuk mengambil barang haram tersebut dari Medan. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka lain berinisial ED di wilayah Sumatera Selatan.
Tak hanya Basri, satu narapidana lain dari Lapas Merah Mata Palembang, yakni Rendy Surya Dhamara, juga diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Keduanya disebut berperan dalam mengendalikan kurir dari Palembang untuk mengambil narkoba di Medan melalui jalur udara.
Selanjutnya, barang tersebut direncanakan dibawa kembali ke Palembang melalui jalur darat menggunakan bus untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2Dokter Muda di Palembang Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Mertua, Leher Dicekik hingga HP Dibanting
- 3Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Bagaimana BLT Kesra?
- 4Hari Ini 28 Oktober 2026 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan SKB 3 Menteri
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 6Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 7PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2,5 Jam Siang Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 8Link dan Panduan Cek Desil Bansos Online Oktober 2026, Cukup Pakai HP Bisa dari Mana Saja
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







