Sumsel

Karena Sakit Hati Zulkarnain Habisi Nyawa EA Wanita Muda yang Sedang Hamil, Begini Pengakuannya

Deni Hermawan | 12 November 2024, 17:48 WIB
Karena Sakit Hati Zulkarnain Habisi Nyawa EA Wanita Muda yang Sedang Hamil, Begini Pengakuannya

AKURAT.CO SUMSEL Sakit hati dengan ucapan korban membuat tersangka M Zulkarnain (28) nekat mengahabisi nyawa ES (17) perempuan muda yang sedang hamil.

Motif tersebut terungkap, setelah tersangka ditangkap tim gabungan Polrestabes Kota Palembang dan Polda Sumsel, di Talang Keramat, Lorong Monas, Kota Palembang.

Dikatakan tersangka Zulkarnain, ia dan korban baru berkenalan namun pada saat kejadian dirinya merasa sakit hati dengan ucapan yang dilontarkan korban kepadanya.

"EA mengucapkan kata-kata yang membuat sakit hati. Hal tersebut yang membuat saya membunuhnya," ujar Zulkarnain, Selasa (12/11/2024).

Dijelaskan Zulkarnain, ia menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sepanjang 15 cm.

"Saya sudah membawa pisau itu selama tiga hari, dan setelah membunuh korban, saya langsung membuangnya ke Sungai Musi," katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Tri Wahyudi mengatakan, antara korban dan tersangka baru berkenalan.

"Saat kejadian, korban mencoba meminjam sepeda motor milik tersangka, namun permintaannya ditolak. Hal ini memicu pertengkaran antara keduanya, yang semakin memanas ketika korban melontarkan kata-kata kasar yang membuat tersangka marah," ujarnya.

Kata Anwar, korban kemudian merebut kunci sepeda motor tersangka dan langsung melarikan diri.

Baca Juga: EA Wanita Hamil di Palembang yang Menjadi Korban Pembunuhan Rupanya Dijemput Oleh 2 Pria

"Tersangka langsung mengejar dan menarik kepala korban dari belakang, tersangka yang memegang pisau langsung melukai leher korban hingga membuat korban terjatuh ke jalan. Tersangka yang tersulut mengulangi perbuatannya itu" katanya.

Setelah meninggal dunia, sambung Anwar terangka kembali menarik leher korban menggunakan tali plastik.

"Jenazah korban dibuang tersangka tak jauh dari lokasi kejadian di Jalan KH M Asyik, Lorong Sawah, Kelurahan 4 Ulu, Kecamatan SU I Kota Palembang, Minggu (10/11/2024) sekira pukul 01.45 WIB," paparnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76 C JO Pasal 80 Ayat (3), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP.

"Dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 15 tahun," pungkasnya (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto