Sumsel

Viral di Medsos, Ibu di Palembang Laporkan Tetangga karena Aniaya Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Maman Suparman | 12 Juli 2025, 14:54 WIB
Viral di Medsos, Ibu di Palembang Laporkan Tetangga karena Aniaya Anaknya yang Masih di Bawah Umur

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Sumatera Selatan, melaporkan tetangganya ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia 12 tahun.

Laporan dilayangkan setelah video aksi kekerasan tersebut viral di media sosial Instagram dan Facebook.

Pelapor bernama Rumtika (43), warga Jalan Pangeran Ratu, Lorong Depot Sadewa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Menurut keterangan Rumtika, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 07.30 WIB, tepat di kediaman mereka.

Anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan berinisial M (12), diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah tetangga yang juga anak-anak, berinisial M, A, dan lainnya.

Baca Juga: Segar! Pertamina Patra Niaga Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi, Siap Genjot Kinerja dan Layanan

“Saat kejadian, anak saya sedang berada di rumah. Lalu tiba-tiba dipanggil dan langsung dianiaya. Dia sempat menangis keras dan ketakutan. Saya baru tahu setelah video kekerasan itu beredar di media sosial,” ungkap Rumtika saat dibincangi awak media dirumahnya sendiri, Sabtu (12/7/2025) siang.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka, termasuk benjol di kepala, memar di paha kiri, luka di kaki kanan, dan mengalami demam. Diduga, korban dipukul dan ditendang oleh pelaku menggunakan tangan dan kaki.

Yang membuat hati sang ibu semakin teriris, putranya merupakan anak yatim setelah ayah kandungnya meninggal dunia.

“Anak saya tidak punya ayah lagi, jadi saya harus melindungi dia. Saya minta polisi mengusut tuntas kasus ini. Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media akurat.co sumsel masih berusaha mengkonfirmasi pihak kepolisian. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia