Sumsel

PNS dan PPK Jangan Lakukan ini di Medsos, Sangsinya Dahsyat!

Ali Rofi | 12 November 2023, 16:21 WIB
PNS dan PPK Jangan Lakukan ini di Medsos, Sangsinya Dahsyat!

AKURAT.CO SUMSEL Para PNS maupun PPPK harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Saat ini, terdapat beberapa aturan yang mengatur agar ASN tidak berinteraksi mendukung paslon dalam pilpres 2024 mendatang.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan instansi terkait telah menandatangani kesepakatan untuk menjaga netralitas ASN menjelang pesta demokrasi pada tahun 2024.

"Sebelumnya kami sudah melakukan MoU dengan Bawaslu, KPU, Pak Kapolri, Pak Mendagri, dan pihak lainnya, kita telah sepakat bahwa ASN harus netral," jelas Menpan RB, Abdullah Azwar Anas belum lama ini.

Baca Juga: ASN Akan Disanksi Jika Like Postingan Medsos Capres dan Cawapres, Mulai dari Teguran Hingga Sanksi Pidana

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Minta ASN Netral Dalam Pemilu 2024, Ini Kata Agus Fatoni

Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran disiplin netralitas ASN dan sanksinya:

1. Sosialisasi/kampanye melalui media sosial/online untuk bakal calon, akan dikenai hukuman disiplin berat.

2. Membuat postingan, komentar, berbagi, menyukai, atau bergabung dalam grup/akun yang mendukung bakal calon, akan dikenai hukuman disiplin berat.

3. Memposting foto bersama bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait partai politik pada media sosial yang dapat diakses publik, akan dikenai hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin berat yang dimaksud di atas meliputi penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari peserta PNS atau PPPK. [ ]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Ali Rofi
A