Sumsel

Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Dipanggil Kejari, Terseret Dugaan Korupsi PMI

Maman Suparman | 19 Maret 2025, 15:52 WIB
Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Dipanggil Kejari, Terseret Dugaan Korupsi PMI

AKURAT.CO SUMSEL Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitri Agustida, bersama suaminya, Dedi Sipriyanto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (20/3/2025).

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020-2023.

"Surat pemanggilan sudah dilayangkan pada 17 Maret 2025. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (20/3/2025) mulai pukul 09.00 WIB di Kejari Palembang," ujar Kasi Intelijen Kejari Palembang, Hardiansyah, melalui Kasubsi Intelijen Fachri Aditya, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Sidang Isbat Awal Syawal 1446 H Digelar 29 Maret, Berpotensi Ada Perbedaan Lebaran

Fitri Agustida diketahui menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang untuk periode 2019-2024, sementara Dedi Sipriyanto menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Fachri menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang.

Pemanggilan keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Palembang No: Print-11/1.6.10/Fd.2/06/2024 tertanggal 15 Agustus 2024, serta Surat Perintah Penyidikan No: Print-11.a/L.6.10/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Maret 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Fitri Agustida maupun Dedi Sipriyanto terkait pemanggilan ini. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia