Sumsel

FJPI Sumsel Gelar Diskusi Publik Bahas Lonjakan Kasus KBGO, Dorong Penguatan Regulasi dan Keberanian Korban Melapor

Maman Suparman | 25 November 2025, 21:00 WIB
FJPI Sumsel Gelar Diskusi Publik Bahas Lonjakan Kasus KBGO, Dorong Penguatan Regulasi dan Keberanian Korban Melapor

AKURAT.CO SUMSEL Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Sumatera Selatan (Sumsel) berkolaborasi dengan Anggota DPD RI sekaligus Duta Literasi Sumsel, Ratu Tenny Leriva, menggelar Diskusi Publik dan Workshop untuk membedah isu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). 

Diskusi ini melibatkan sekitar 100 peserta dari berbagai stakeholder, termasuk perwakilan organisasi Persit, Bhayangkari, dan mahasiswa/mahasiswi. 

Ketua FJPI Sumsel, Dwitri Kartini, mengungkapkan komitmen organisasinya untuk menciptakan rasa aman melalui karya jurnalistik dan media sosial. Ia menekankan bahwa meskipun KBGO sering dikaitkan dengan isu perempuan, kekerasan ini juga dialami laki-laki.

"Intinya, kami ingin mengajak dan membangun perlindungan terhadap KBGO, terutama bagi perempuan dan anak dengan bantuan pendampingan PPPA Sumsel,” ujar Dwitri.

Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Anti Puspita Sari Digelar, Keluarga Desak Hukuman Maksimal untuk Pelaku

Kegiatan ini menjadi momentum penting mengingat data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel mencatat 587 kasus kekerasan per November 2025 yang dialami perempuan dan laki-laki. 

Duta Literasi Sumsel, Ratu Tenny Leriva, menyoroti bahwa langkah krusial dalam menangani KBGO adalah memperkuat regulasi, terutama terkait proses pelaporan dan penegakan sanksi bagi pelaku.

“Sejauh ini, kita edukasi dulu publik tentang apa itu KBGO. Belum banyak yang memahami secara detail,” jelas Ratu Tenny.

Ia menambahkan bahwa bentuk-bentuk pelecehan, seperti komentar yang merendahkan, pengambilan video tanpa izin, dan penyalahgunaan AI untuk kesenangan pribadi, seringkali tidak disadari sebagai kekerasan. 

Perwakilan Dinas PPPA Sumsel, menekankan pentingnya peran pengawasan dan monitoring dalam upaya pencegahan KBGO. Pihaknya siap memberikan pendampingan hukum setelah laporan diterima.

“Poinnya, korban harus berani bicara dan melapor. Setelah laporan masuk, barulah Dinas PPPA bisa melakukan penjangkauan dan pendampingan hukum sehingga korban dapat kembali merasa aman,” tegas Said.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia