12 Napi Lapas Merah Mata Palembang Bebas Setelah Terima Remisi Umum

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 12 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Merah Mata Palembang merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 dengan penuh kebahagiaan.
Mereka menjadi bagian dari 1.497 napi yang menerima remisi umum (RU), dan langsung bebas usai mendapatkan pengurangan masa hukuman. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan atas peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh setiap 17 Agustus.
Sementara itu, sebanyak 1.485 napi lainnya menerima remisi umum satu, berupa pengurangan masa pidana, namun belum dibebaskan.
Kepala Lapas Klas I Merah Mata Palembang, Veri Johannes, mengungkapkan bahwa total ada 1.497 napi yang menerima remisi umum. Dari jumlah tersebut, 12 napi mendapatkan remisi umum dua, yang berarti pengurangan masa pidana sekaligus langsung bebas.
"Ada 12 napi yang menerima remisi umum dua, yang langsung bebas hari ini," ujar Veri dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Pembinaan Lapas, Jonson Manurung, dan Kepala Seksi Registrasi, Arief Kurniawan, Jumat (16/8/2024).
Veri menjelaskan, remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi para napi yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Baca Juga: Pidato Kenegaraan Terakhir, Jokowi Sampaikan Permohonan Maaf
"Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan, remisi umum diberikan kepada para napi yang memenuhi syarat administratif dan telah berkelakuan baik di Lapas Klas I Merah Mata Palembang selama masa hukuman mereka. Orang-orang yang memiliki catatan pidana yang baik dan telah menjalani minimal enam bulan hukuman dapat menerima pengurangan hukuman," jelas Veri.
Veri juga mengungkapkan bahwa remisi umum terbagi menjadi dua jenis, yakni remisi umum satu, berupa pengurangan masa pidana, dan remisi umum dua, yang memberikan pengurangan masa pidana sekaligus pembebasan. Selain itu, ada juga remisi khusus yang diberikan pada hari-hari besar agama, seperti Idul Fitri, dan remisi dasawarsa yang diberikan pada momen khusus.
Dalam kesempatan ini, Veri menyampaikan bahwa dari 24 napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang berada di Lapas Klas I Merah Mata, 19 di antaranya menerima remisi umum satu. Namun, tidak ada napi tipikor yang menerima remisi umum dua.
"Dari total 1.653 napi di Lapas ini, remisi diberikan sesuai dengan aturan dan syarat yang berlaku, termasuk berkelakuan baik dan memenuhi administrasi yang diperlukan," pungkasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








