Sumsel

KPU Sumsel Siap Umumkan Pasangan Calon Kepala Daerah, Ini Rinciannya di Setiap Daerah

Atiek Widyastuti | 19 September 2024, 15:14 WIB
KPU Sumsel Siap Umumkan Pasangan Calon Kepala Daerah, Ini Rinciannya di Setiap Daerah

AKURAT.CO SUMSEL Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan bersama KPU Kabupaten/Kota akan mengambil langkah penting dalam Pilkada 2024.

KPU Sumsel akan segera menetapkan pasangan calon kepala daerah, menggelar pengundian nomor urut, serta menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengungkapkan bahwa tahapan penting ini akan menjadi bagian dari proses menuju Pilkada serentak di berbagai wilayah di Sumsel.

"Dalam waktu dekat, KPU Sumsel bersama KPU Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon kepala daerah, melakukan pengundian nomor urut, serta menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Andika, Kamis (19/9/2024).

Namun, ada satu hal menarik dari hasil rekapitulasi pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Sumsel.

Kabupaten Ogan Ilir diprediksi akan menghadapi situasi di mana hanya ada satu pasangan calon, sehingga kemungkinan melawan kotak kosong semakin kuat. Hingga penutupan masa perpanjangan pendaftaran, hanya satu pasangan yang mengajukan diri.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi pendaftaran, Kabupaten Ogan Ilir hanya memiliki satu pasangan calon hingga batas akhir pendaftaran,” jelas Andika.

Selain Ogan Ilir, berikut daftar jumlah pasangan calon dari setiap kabupaten/kota di Sumsel:

Baca Juga: Misteri Keberadaan Cherry Lai, Bos Perusahaan Animasi yang Diburu Polisi Karena Diduga Menyiksa Karyawan

- Provinsi Sumsel: 3 pasangan
- Ogan Komering Ulu: 2 pasangan
- Ogan Komering Ilir: 2 pasangan
- Muara Enim: 4 pasangan
- Lahat: 3 pasangan
- Musi Rawas: 2 pasangan
- Musi Banyuasin: 2 pasangan
- Banyuasin: 2 pasangan
- Oku Timur: 2 pasangan
- Oku Selatan: 4 pasangan
- Ogan Ilir: 1 pasangan
- Empat Lawang: 2 pasangan
- PALI: 4 pasangan
- Muratara: 3 pasangan
- Palembang: 3 pasangan
- Pagar Alam: 3 pasangan
- Lubuk Linggau: 2 pasangan
- Prabumulih: 3 pasangan

Selain itu, KPU Sumsel telah menetapkan sejumlah tahapan pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Sumatera Selatan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Tahapan ini meliputi pendaftaran pasangan calon yang telah dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024, pemeriksaan kesehatan pada 28 Agustus-2 September 2024, hingga pengundian nomor urut pada 23 September 2024. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
H
Editor
Hermanto