Sumsel

Ribuan Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 1446 H

Maman Suparman | 29 Maret 2025, 17:45 WIB
Ribuan Warga Binaan di Sumsel Dapat Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 1446 H

AKURAT.CO SUMSEL Ribuan warga binaan yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumatera Selatan mendapatkan remisi khusus dalam momen perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriyah.

Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Mishbahuddin, menjelaskan bahwa total sebanyak 11.059 warga binaan mendapatkan remisi dalam kesempatan tersebut. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan berperilaku baik selama menjalani hukuman.

Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak tujuh warga binaan mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi. Mereka terdiri dari enam orang yang menerima remisi satu bulan dan satu orang yang memperoleh remisi dua bulan.

Pemberian remisi ini paling banyak diterima oleh warga binaan di Lapas Kelas IIB Baturaja, OKU, Lapas Kelas II B Martapura, dan Lapas Kelas IIB Kayuagung dengan masing-masing dua penerima. Sementara, satu penerima lainnya berada di Lapas Kelas I Palembang.

“Empat di antaranya merupakan narapidana kasus narkoba, sementara tiga lainnya terkait kasus pidana umum,” ujar Mishbahuddin, Sabtu (29/3/2025).

Sementara itu, dalam momen Idul Fitri 1446 H, sebanyak 11.021 warga binaan menerima remisi dengan rincian 10.929 orang mendapatkan RK I dengan pengurangan masa hukuman antara 15 hingga 60 hari.

Sebanyak 92 orang lainnya memperoleh RK II yang artinya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis bagi Pemudik Selama Lebaran

Dari jumlah penerima remisi Idul Fitri, terdapat 38 anak didik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang juga menerima pengurangan masa hukuman.

Sebanyak 36 di antaranya mendapatkan RK I dengan potongan waktu 15 hari hingga satu bulan, sementara dua lainnya memperoleh RK II dengan masa remisi yang sama.

Lapas Kelas I Palembang menjadi yang paling banyak memberikan remisi dengan total 1.400 warga binaan menerima pengurangan hukuman. Sementara itu, LPKA Kelas I Palembang mencatat jumlah penerima remisi paling sedikit dengan total 96 anak didik.

Dari jumlah penerima remisi, mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba dengan total 6.019 orang. Sedangkan 4.950 lainnya merupakan pelaku tindak pidana umum.

Adapun warga binaan dengan kasus korupsi yang menerima remisi tercatat sebanyak 89 orang, dan seorang narapidana teroris juga mendapatkan pengurangan hukuman.

Hingga saat ini, jumlah warga binaan yang menghuni Lapas dan Rutan di Sumatera Selatan mencapai 15.417 orang, terdiri dari 13.272 narapidana dan 2.144 tahanan.

Kondisi ini jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya mampu menampung 7.088 orang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia