Dua PPPK Satpol PP Palembang Dipecat, Lebih dari 3 Bulan Tak Masuk Kerja

AKURAT.CO SUMSEL Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang diberhentikan karena melanggar disiplin kepegawaian.
Keduanya yakni M. Iqbal Ibrahim dan Nur Ahmad Doni.
Kasat Pol PP Kota Palembang Herison mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut administrasi kepegawaian setelah proses pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Herison, kedua PPPK tersebut diberhentikan karena tidak masuk kerja selama lebih dari tiga bulan tanpa izin.
"Lebih dari 3 bulan tidak masuk kerja tanpa izin," kata Herison, Selasa (22/9/2026).
Herison menegaskan, pemberhentian itu merupakan bagian dari penerapan disiplin bagi aparatur di lingkungan Satpol PP Kota Palembang.
Ia mengingatkan seluruh anggota agar tidak menganggap remeh aturan kepegawaian yang berlaku.
Baca Juga: Sempat Tantang Polisi Lewat Voice Note, Pelaku Begal Malah Menangis Saat Ditangkap
Herison mengatakan, Satpol PP memiliki tugas penting sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah.
Selain itu, Satpol PP juga bertugas menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran menunjukkan sikap disiplin, berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugas.
"Kita diatur oleh aturan yang mengatur kita, untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan itu. Apabila kita tidak mematuhi aturan itu, maka sanksi sudah siap menunggu kita," ujarnya.
Ia berharap kasus pemberhentian dua PPPK tersebut menjadi pengingat bagi seluruh anggota Satpol PP agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kedisiplinan tidak hanya berkaitan dengan kehadiran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga nama baik institusi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Yakinlah rekan-rekan sekalian jika melaksanakan ketentuan, mematuhi aturan maka kita akan selamat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1PKH, BPNT, hingga Beras 30 Kg Siap Cair September 2026, Bagaimana BLT Kesra?
- 2BMKG Prediksi Seluruh Sumsel Berpotensi Hujan Besok, Palembang Termasuk
- 3Daftar Tanggal Merah 2027: Ada Potensi Libur Panjang hingga 10 Hari Berturut-turut
- 4Ramalan 5 Zodiak Hari Ini, Senin 21 September 2026: Ada Peluang Asmara hingga Karier
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Tipis Hari Ini Usai Sepekan Stagnan
- 6Kronologi PNS Inspektorat OKI Ditusuk Istri hingga Tewas, Bayi 6 Bulan Ikut Terluka
- 7HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 85 Fakta Menarik Film Istimewa, Sejarah Baru Layar Lebar Indonesia dengan Tema Inklusivitas
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








