Razia Malam di Palembang, 107 Motor Diamankan Polisi, Ada yang Baru Bisa Diambil 2 Oktober

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 107 sepeda motor diamankan Satlantas Polrestabes Palembang dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu dan Minggu malam.
Ratusan kendaraan tersebut terjaring karena ditemukan berbagai pelanggaran, termasuk dugaan keterlibatan dalam aktivitas balap liar.
Dalam razia tersebut, petugas memeriksa kendaraan satu per satu, mulai dari kelengkapan surat-surat, penggunaan helm, hingga perlengkapan kendaraan seperti knalpot.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polrestabes Palembang akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan secara terukur terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas di jalan raya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Henryanto Panusunan menambahkan, seluruh sepeda motor yang diamankan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
"Seluruh kendaraan roda dua yang kita amankan dikenakan sanksi tilang sesuai kesalahannya," katanya.
Baca Juga: Rupiah Ditutup Melemah hingga Tembus Rp17850 per Dolar AS, BI Ungkap Biang Keroknya
Penertiban tersebut juga menyasar aktivitas anak-anak dan remaja yang berada di luar rumah pada malam hingga dini hari.
Polrestabes Palembang meminta orangtua meningkatkan pengawasan dan memastikan anak-anak berada di rumah apabila tidak memiliki keperluan mendesak.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas yang berisiko terhadap keselamatan maupun mengganggu ketertiban umum.
Salah satu pemilik motor yang diamankan dalam KRYD bahkan datang langsung ke Polrestabes Palembang untuk mengurus kendaraannya.
Ia mengaku motor tersebut sebelumnya digunakan anaknya saat berada di luar rumah pada malam pelaksanaan razia.
"Saya sengaja datang ke Polrestabes untuk mengurus motor saya yang dikendarai anak saya malam itu. Saya bawa surat tilangnya," ujarnya.
Namun, motor tersebut belum dapat dibawa pulang.
Pemilik kendaraan itu menyebut dalam surat tilang yang dibawanya tercantum jadwal pengambilan sepeda motor pada 2 Oktober 2026.
"Di surat tilang tertulis motornya baru bisa diambil tanggal 2 Oktober 2026, jadi hari ini belum bisa diambil," katanya.
Ia kemudian memilih mengikuti prosedur yang telah ditetapkan kepolisian.
Polrestabes Palembang menegaskan KRYD gabungan akan terus dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum untuk mencegah balap liar dan berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Masyarakat juga diimbau ikut menjaga keamanan Kota Palembang dengan tertib berlalu lintas serta tidak menggunakan jalan umum untuk aktivitas yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1PKH, BPNT, hingga Beras 30 Kg Siap Cair September 2026, Bagaimana BLT Kesra?
- 2BMKG Prediksi Seluruh Sumsel Berpotensi Hujan Besok, Palembang Termasuk
- 3Daftar Tanggal Merah 2027: Ada Potensi Libur Panjang hingga 10 Hari Berturut-turut
- 4Ramalan 5 Zodiak Hari Ini, Senin 21 September 2026: Ada Peluang Asmara hingga Karier
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Tipis Hari Ini Usai Sepekan Stagnan
- 6Kronologi PNS Inspektorat OKI Ditusuk Istri hingga Tewas, Bayi 6 Bulan Ikut Terluka
- 7HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 85 Fakta Menarik Film Istimewa, Sejarah Baru Layar Lebar Indonesia dengan Tema Inklusivitas
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








